Pontianak - WARA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan mantan
Gubernur Kalbar Usman Djafar yang saat ini menjadi anggota DPR RI asal Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) dan Zulfadli mantan Ketua DPRD Kalbar yang saat ini
menjadi anggota DPR RI dari fraksi Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi
dana bantuan sosial (Bansos).
Selain kedua anggota DPR itu, Polda
Kalbar juga menetapkan calon tersangka lain yaitu mantan Sekretaris Daerah
Kalbar dalam kasus yang sama. Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Brigjen Pol
Arief Sulistyanto bersama Direskrimsus Kombes Pol Widodo kepada wartawan, Kamis
(29/1).
Ia mengatakan, kedua tersangka
terlibat dalam dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kalbar tahun 2006 hingga 2008 yaitu dengan mata anggaran Dana Bansos untuk Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalbar. Saat itu Usman Jafar menjabat
sebagai Ketua KONI sekaligus Gubernur Kalbar. Adapun Zulfadli sebagai anggota
DPRD. Penggunaan dana puluhan miliar untuk KONI diduga fiktif.
Arief mengatakan, penetapan kedua tersangka
tak lepas dari hasil audit dan investigasi serta perhitungan kerugian negara
yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugiannya diperkirakan
mencapai Rp 20 miliar.
Dalam waktu dekat, Polda Kalbar akan
melaksanakan gelar perkara untuk memperjelas kasus yang sedang diproses.
Direncanakan, gelar perkara dilakukan pada minggu ini guna menetapkan tersangka
berikutnya.
Pihaknya juga akan melakukan
pemanggilan terhadap dua orang tersangka. Jika tidak memenuhi panggilan, Polda
akan melakukan pemanggilan secara paksa.
Sebelumnya Polda Kalbar sudah
menetapkan tersangka Iswanto yang saat itu menjabat bendahara KONI. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar