Selasa, 13 Januari 2015

Kepala Desa Diingatkan Tak Terlena Dana Rp 1 Miliar


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdialog, menyapa dan menemui warga Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/1).

Tangerang - WARA - Para kepala desa se-Kabupaten Tangerang, Banten, diingatkan agar tidak terlena kala menerima penyaluran dana Rp1 miliar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab dana itu harus benar-benar digunakan untuk pembangunan desa.

Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengaku sudah mempelajari tata cara pengelolaan anggaran desa itu. "Sudah siap, rakor (rapat koordinasi) sudah dilakukan berkali-kali, tinggal format laporannya saja," katanya di Tangerang, Senin, 12 Januari 2015.

Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten akan terus memonitor setiap desa yang menerima anggaran dari Pemerintah Pusat.

"Kita lakukan monitor, pengawasan dan pembinaan, dilakukan Asisten 1 dan Kabag Pemdes (Kepala Bagian Pemerintah Desa). Tentunya dengan rapat koordinasi dan evaluasi berkala, jangan sampai para kepala desa terlena dengan uang Rp1 miliar itu," katanya.

Bupati belum memiliki data pasti jumlah desa penerima penyaluran dana desa itu. Tapi sesuai Undang-Undang, harusnya seluruh desa mendapatkan.

Penyaluran dana itu dilakukan secara bertahap pada 2015. Besaran alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah.

Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Tahun 2015 adalah awal dikucurkan dana desa.

Kucuran dana bertahap juga didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar