WARA - Presiden Joko Widodo memilih
I Dewa Gede Palguna, Dosen Tata Negara di Fak Hukum Universitas Udayana sekaligus
mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi
baru.
Saat mengikuti tahap seleksi
wawancara di Gedung Sekretaris Negara 30 Desember 2014 lalu, Palguna
berpendapat bahwa nikah beda agama dapat dilakukan di Indonesia, seperti halnya
di Belanda.
“Pernikahan beda agama itu boleh, kalau
menurut saya,” kata Palguna. Ia menjawab pertanyaan Franz Magnis Suseno, tamu
penyeleksi calon Hakim MK.
Franz Magnis Suseno sendiri
merupakan tokoh Katolik yang setuju nikah beda agama.
Franz saat itu meminta pendapat
Palguna tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda
agama.
Dengan lantang, Palguna menjawab
boleh nikah beda agama. Kontroversi pernikahan beda agama kata Palguna akibat
tidak tegasnya UU perkawinan.
Menurutnya, UU tersebut tidak
konsisten karena kewajiban pernikahan dicatat oleh negara, tapi di sisi lain
tidak dapat tercatat secara resmi jika beda agama.
Hal itu dinilai oleh Palguna sebagai
ketidakkonsistenan UU pernikahan di Indonesia. “Harusnya nikah itu dicatat
saja, sekalipun beda agama.”
“Berkeyakinan adalah hak individu,
itu mendasar, maka menurut saya, itu yang harus diatur negara,” ujar Palguna.
Bukan hanya setuju pernikahan beda
agama, Palguna pun setuju bila Kolom Agama dihapus di KTP. Jadi, KTP gak usah
ada kolom agama, katanya.
“Tidak ada kolom itu juga tidak ada
masalah,” kata Palguna dengan enteng menjawabnya dalam fit and proper test.
Bahkan Palguna mempertanyakan
fungsinya. Katanya, untuk apa juga agama dicantumkan dalam KTP, tidak ada
manfaatnya. Menurutnya agama hal yang sangat pribadi dan sensitif. Jadi tidak
masalah.
Parahnya, Palguna berpendapat,
dokumen negara lain pun selain KTP, seperti Akta Kelahiran/Paspor disesuaikan,
tak usah ada kolom agama.
Yang perlu ditekankan sekarang, kata
Palguna adalah soal psikologis publik, ia khawatir mencantumkan agama diakui
atau tidak, akan didiskriminasi.
Tentu penilaian Palguna sangat
berlebihan. “Sekalian aja gak beragama diperbolehkan, Pak,” celetuk wartawan
yang di lokasi. [fimadani]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar