Raif Badawi dihukum cambuk karena dianggap menghina
Islam.
|
Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman cambuk 1.000 kali dan 10 tahun penjara, di tahap pertama dicambuk 50 kali di depan sebuah masjid di Jedah sesudah sembahyang Jumat, kata para saksi.
Hukuman cambuknya akan dilakukan setiap minggu, kata para pengkampanye yang menentang hukuman ini.
Badawi, salah seorang pendiri situs web Jaringan Saudi Liberal yang sekarang sudah dilarang, ditangkap pada tahun 2012.
Kelompok-kelompok hak asasi mengecam dakwaan ini dan Amerika Serikat sudah menyerukan diberikannya pengampunan.
Pada hari Kamis (08/01/2015) jurubicara untuk Kementerian Luar Negeri AS Jen Psaki mendesak pihak berwenang di Arab Saudi untuk "membatalkan hukuman brutal ini" serta meninjau lagi kasusnya.
Di samping hukuman yang yang dijatuhkan kepadanya, Badawi juga diperintahkan membayar denda 1 juta riyal (lebih dari Rp3 miliar).
Pada tahun 2013 Badawi dibebaskan dari tuduhan melakukan tindakan murtad, yang bisa dijatuhi hukuman mati. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar