Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim
(BKMT) Tutty Alawiyah AS
|
Bekasi – WARA - Pimpinan Pondok
Pesantren Yatim Asy-Syafi'iyah, Tutty Alawiyah mengakui, pihaknya memiliki
alumnus bernama Farhan Muhammad yang kini dipenjara akibat dituduh melakukan
human trafficking dan pemaksaan agama pada sembilan anak Mentawai.
Namun, Tutty menjelaskan, Farhan
sudah lama tidak melakukan kontak komunikasi terhadap pengurus Pesantren
Asy-Syafi'iyah.
“Kami sama sekali tidak tahu perihal
(penahanan Farhan) itu. Sehingga saya tidak bisa berkomentar apa-apa,” kata
Tutty, Kamis (25/12).
Namun, ia tak menyangkal bahwa
Farhan dikenal baik oleh sejumlah alumnus dan para pengajar maupun santri
pondok pesantren yang berlokasi di Bekasi itu.
Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen
ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatera Barat, sejak Juni 2014.
Mereka berdua
kini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Kota Padang. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto
Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang.
Selain itu, dikenakan Pasal 86 UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isinya, membujuk anak
untuk memeluk agama lain dengan cara tipu muslihat.
Farhan dan Mayarni ditangkap oleh dua orang aparat kepolisian resor Kota Padang atas laporan yang disampaikan via sambungan telepon oleh seseorang. Malam itu, tanggal 25 Juni 2014, Farhan dan Mayarni serta kesembilan anak Mentawai itu sedang menginap di Hotel Sriwijaya, Padang, Sumatera Barat.
Farhan dan Mayarni ditangkap oleh dua orang aparat kepolisian resor Kota Padang atas laporan yang disampaikan via sambungan telepon oleh seseorang. Malam itu, tanggal 25 Juni 2014, Farhan dan Mayarni serta kesembilan anak Mentawai itu sedang menginap di Hotel Sriwijaya, Padang, Sumatera Barat.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Yeni
mengatakan, pada sidang terakhir (24/12), penangguhan penahanan atas Farhan dan
Mayarni masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padang,
Sumatera Barat. (Republika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar