Ilustrasi |
Jakarta - WARA – 2 Petugas Keamanan Avsec atau Aviation Security
Bandara Soekarno-Hatta diamankan, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap
warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, SY alias ZZ. Kedua oknum itu adalah R
(26) dan B (32).
PT Angkasa Pura II (Persero) pun mendukung proses hukum 2 petugas Aviation Security itu.
"PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung penuh kepolisian untuk melakukan proses sesuai undang-undang terhadap 2 petugas Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang menjadi tersangka dalam kasus perkosaan terhadap warga negara Tiongkok," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2014).
Daryanto mengatakan, guna memperlancar proses yang dilakukan kepolisian, PT Angkasa Pura II memberikan tindakan sela. "Berupa menonaktifkan dari tugas atau pembebasan tugas (merumahkan) kedua petugas Aviation Security tersebut."
"PT Angkasa Pura II (Persero) sangat menghormati proses yang tengah berjalan di kepolisian saat ini dan berharap proses tersebut segera terungkap kejelasannya," tegas dia.
Manajemen, kata Daryanto, juga akan melakukan evaluasi dan mengintensifkan pembinaan kepada seluruh karyawan dalam rangka mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.
"Pada kesempatan ini, PT Angkasa Pura II (Persero) juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya kasus tersebut," tandas Daryanto.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 petugas Aviation Security (Avsec) bandara yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap WNA asal Tiongkok, SY alias ZZ. Kedua oknum itu adalah R (26) dan B (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ashari mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 22 Desember 2014 dini hari. Saat itu, SY terlantar di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, R dan B pun memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan mencari hotel kepada SY.
SY pun dibawa menuju sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Di tempat itu, R dan B diduga memperkosa SY secara bersama-sama. WNA tersebut kemudian ditinggalkan di lokasi. (Liputan6.com)
PT Angkasa Pura II (Persero) pun mendukung proses hukum 2 petugas Aviation Security itu.
"PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung penuh kepolisian untuk melakukan proses sesuai undang-undang terhadap 2 petugas Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang menjadi tersangka dalam kasus perkosaan terhadap warga negara Tiongkok," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2014).
Daryanto mengatakan, guna memperlancar proses yang dilakukan kepolisian, PT Angkasa Pura II memberikan tindakan sela. "Berupa menonaktifkan dari tugas atau pembebasan tugas (merumahkan) kedua petugas Aviation Security tersebut."
"PT Angkasa Pura II (Persero) sangat menghormati proses yang tengah berjalan di kepolisian saat ini dan berharap proses tersebut segera terungkap kejelasannya," tegas dia.
Manajemen, kata Daryanto, juga akan melakukan evaluasi dan mengintensifkan pembinaan kepada seluruh karyawan dalam rangka mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.
"Pada kesempatan ini, PT Angkasa Pura II (Persero) juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya kasus tersebut," tandas Daryanto.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 petugas Aviation Security (Avsec) bandara yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap WNA asal Tiongkok, SY alias ZZ. Kedua oknum itu adalah R (26) dan B (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ashari mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 22 Desember 2014 dini hari. Saat itu, SY terlantar di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, R dan B pun memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan mencari hotel kepada SY.
SY pun dibawa menuju sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Di tempat itu, R dan B diduga memperkosa SY secara bersama-sama. WNA tersebut kemudian ditinggalkan di lokasi. (Liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar