Sabtu, 20 Desember 2014

Mulai Januari 2015 Subsidi Tarif KA Ekonomi Dicabut


Vice President PT KAI Daop VII Madiun, Sugeng Priyono didampingi Managr Humas, Supriyanto dan Kepala Stasiun Madiun memberikan keterangan ke sejumlah media terkait penarikan subsidi Kereta Api (KA) ekonomi jarak sedang dan jarak jauh.

Madiun – WARA - Terhitung sejak 1 Januari 2015 mendatang, pemerintah bakal mencabut subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk tarif Kereta Api (KA) Ekononi jarak sedang dan jarak jauh. Rencananya, subsidi itu bakal dialihkan ke KA lokal yang selama ini kerap disebut KA Komuter.

“Kebijakan baru itu, agar subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran bagi para pengguna jasa KA. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jendral Kereta Api (Dirjenka) yang sebelumnya sudah memberikan subsidi untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh,” terang Vice President PT KAI Daop VII Madiun, Sugeng Priyono kepada Surya, Sabtu (20/12/2014).

Menurut, Sugeng mulai 1 Januari 2015 mendatang, para pengguna jasa KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh, bakal dikenai tarif normal. Dia menggambarkan untuk tarif KA Gajayana misalnya, biasanya dari Madiun menuju Jakarta hanya dikenai tarif Rp 55.000 maka mulai Januari akan dikenai tarif di atas Rp 100.000 per penumpang.

“Itu kebijakannya bukan menaikkan tarif, tetapi PSO (subsidi)-nya saja yang ditarik atau tak diberikan ke KA Ekonomi jarak jauh dan jarak sedang lagi. Jadi harganya tetap tetapi tak dapat PSO itu,” imbuhnya.

Sugeng menguraikan dasar dari penarikan subsidi itu, salah satunya disebabkan tidak semua pengguna jasa KA setiap hari melaksanakan perjalanan jauh dan sedang. Akan tetapi, para pengguna jasa KA yang setiap hari menggunakan jasa KA lokal (komuter) semakin banyak dibutuhkan masyarakat untuk sehari-hari.

“Misalnya, komuter akan digunakan pengguna jasa KA untuk berangkat dan pulang kerja. Sementara KA ekonomi jarak jauh misalnya tidak semua orang setiap hari harus berangkat dan pulang Madiun - Jakarta,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Sugeng pengalihan subsidi dari KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh ke KA lokal (komuter) itu tidak selalu dalam bentuk pengurangan (penurunan) tarif. Akan tetapi, bisa diberikan dalam bentuk lainnya. Di antaranya, penambahan frekuensi perjalanan KA komuter, jumlah tempat duduk, maupun penambahan fasilitas pelayanan lainnya.

“Yang penting kan pencabutan subsidi itu tidak akan mengurangi pelayanan KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh. Karena para pengguna jasa KA Ekonomi non lokal dan komunter bakal dikenai tarif normal,” tegasnya.

Sementara pemberlakuan KA Ekonomi non PSO (non subsidi) sudah mulai dilaksanakan sejak pemesanan tiket mulai 2 Oktober 2014 kemarin. Namun pemberangkatannya KA ekonomi itu mulai 1 Januari 2015 mendatang.

“Keputusan itu sudah pasti dan tinggal pelaksanaannya saja di lapangan. Kami yakin kebijakan ini tak akan mengurangi jumlah pengguna jasa KA Ekonomi yang selama ini kami layani,” pungkasnya. (SURYA Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar