Banda Aceh – WARA,
Seorang
perempuan di kota Langsa, Banda Aceh, dikabarkan mendapatkan hukum cambuk pada
Jumat (21/11/2014). Perempuan yang dimaksud adalah korban perkosaan, dipergoki
saat sedang berduaan dengan pria bukan muhrimnya. Mendapat hukuman cambuk kata
pejabat kejaksaan setempat.
Pelaku
pemerkosaan yang berjumlah delapan orang diproses berdasarkan hukum pidana
negara dan telah divonis.
Meski
menjadi korban perkosaan, perempuan itu juga tetap menjalani proses hukum
syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam
rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa
Miftahul Arifin.
"Wanita
itu dimasukkan ke Undang-undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat,
zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan
Undang-undang kekhususan Aceh," kata Miftahu
"Kemudian
dia diperkosa oleh beberapa orang yang menemukan sehingga mereka yang
memperkosa, katakanlah bukan memperkosa ya, orang yang sama sama dewasa
memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana penjara tidak dimasukkan ke
undang-undang kekhususan," tambahnya.
Perda
Syariah di Aceh mengatur lima hal yang akan diproses sesuai hukum syariah Islam
yakni pelanggaran mengenai ibadah, miras, judi, khalwat (mesum) serta jinayat
(hukum pidana materil), seperti dijelaskan oleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas
Syariat Islam kota Langsa dalam wawancara dengan BBC Indonesia beberapa waktu
lalu.
Perkosaan
tidak diatur dalam perda tersebut. Namun Kepala Kajari Langsa Miftahul Arifin
mengatakan menambahkan karena hukum pidana untuk para pelaku perkosaan diyakini
lebih berat dibandingkan cambuk.
"Kalau
hukum cambuk kan untuk membuat jera, agar yang bersangkutan tidak mengulangi
perbuatannya. Jika masih diulangi, akan dinasihati, jika masih belum berubah ya
mungkin orang itu tidak cocok tinggal di Aceh," ujarnya.
Selain
perempuan tersebut, delapan orang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa
hari Jumat (21/11) karena judi. (TRIBUNNEWS.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar