Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani pingsan usai diperintahkan untuk ditahan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Rina yang diduga kaget atas perintah
penahanan itu langsung ditidurkan di kursi terdakwa di ruang sidang utama
Pengadilan Tipikor Semarang.
Dokter dari kejaksaan dihadirkan
untuk memeriksa kondisi mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.
Setelah kondisinya sedikit membaik,
Rina kemudian dibawa ke mobil untuk selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, penasihat hukum Rina
Iriani langsung mengajukan pembantaran terhadap kliennya.
Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono, mengatakan, pembantaran itu dilakukan karena kliennya memiliki riwayat penyakit.
Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono, mengatakan, pembantaran itu dilakukan karena kliennya memiliki riwayat penyakit.
"Di kepala Bu Rina ini dipasang
chip beberapa waktu lalu," katanya.
Permintaan resmi tersebut, kata dia,
diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.
Rina ditahan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Hakim Ketua Dwiarso Budi menetapkan penahanan terhadap terdakwa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.
Rina ditahan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Hakim Ketua Dwiarso Budi menetapkan penahanan terhadap terdakwa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Majelis memerintahkan untuk
dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari," kata Dwiarso.
Adapun dasar hakim dalam memerintahkan penahanan antara lain persidangan sudah
memeriksa sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Selanjutnya, sidang tinggal menyisakan
saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa.
Pertimbangan lain, terdakwa dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Pertimbangan lain, terdakwa dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Atas penahanan tersebut, penasihat
hukum Rina Iriani menyatakan keberatannya.
Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono menilai hakim tidak konsisten dengan pernyataannya saat awal sidang. "Sejak awal hakim menyatakan tidak akan menahan selama terdakwa kooperatif," katanya.
Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono menilai hakim tidak konsisten dengan pernyataannya saat awal sidang. "Sejak awal hakim menyatakan tidak akan menahan selama terdakwa kooperatif," katanya.
Penasihat hukum terdakwa langsung
menyampaikan penangguhan secara lisan, atas penahanan tersebut. (Goes/Ly2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar