Ratusan sopir truk mogok menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Mereka memarkir kendaraan di areal pelabuhan sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif penyeberangan. (VIVAnews) |
Ratusan supir
truk mogok di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Sabtu 22 November 2014. Mereka tak mau
menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, lantaran tarif
penyeberangan pelabuhan naik.
Tak hanya di
Gilimanuk, ratusan supir truk juga mogok di Pelabuhan Ketapang. Mereka memilih
memarkir kendaraan mereka di dalam areal pelabuhan.
”Baru saja BBM
naik, sekarang tarif menyeberang juga naik. Semua naik, tapi bos kami tidak
juga naikkan gaji kami,” ujar Sugeng di Pelabuhan Gilimanuk.
Sugeng merupakan
supir truk yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Manajer
Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Wahyudi Susianto, menuturkan,
kenaikan tarif penyeberangan sudah menjadi keputusan dan diumumkan pada Jumat
kemarin, 21 November 2014. Menurut dia, kenaikan tarif itu mengacu pada
Peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
“Tarif penyeberangan yang naik itu hanya khusus untuk roda empat dan
sejenisnya,” kata Wahyudi.
Ia melanjutkan,
tarif penyeberangan dinaikkan dengan menyesuaikan golongan kendaraan. Untuk kendaraan
penumpang dengan panjang sampai lima meter tarif naik menjadi Rp150 ribu dari
sebelumnya sebesar Rp135 ribu. Kendaraan barang dengan panjang yang sama naik
menjadi Rp135 ribu dari sebelumnya Rp120 ribu.
Sementara itu,
kendaraan dengan panjang hingga tujuh meter jenis penumpang, tarif dinaikkan
menjadi Rp285 ribu dari sebelumnya Rp255 ribu. Untuk kendaraan barang dengan
panjang yang sama naik menjadi Rp230 ribu dari sebelumnya Rp205 ribu.
Untuk kendaraan
golongan empat dengan panjang sampai 10 meter, naik menjadi Rp475 ribu dari
sebelumnya 430 ribu. Serta kendaraan barang naik menjadi Rp380 ribu dari
sebelumnya Rp340 ribu.
”Untuk kendaraan
yang memiliki panjang hingga 12 meter, dikenai tarif baru Rp500 ribu dari sebelumnya
Rp455 ribu,” katanya.
Demikian juga
kendaraan dengan panjang 16 meter ongkos jasa penyeberangan naik menjadi Rp755
ribu dari sebelumnya Rp685 ribu dan
terakhir kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter, dikenai tarif baru
Rp1.120.000 dari sebelumnya Rp1.015.000.
Wahyudi mengakui
ASDP belum melakukan sosialisasi atas kebijakan baru tersebut. Wahyudi mengaku
sudah meminta kepada petugas tiket untuk sosialisasikan kebijakan baru ini.
Pada saat sama, ia juga telah menyiapkan pengumuman yang ditempel di areal
pelabuhan. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar