Selasa, 10 Februari 2015

Praperadilan BG, Pernyataan Hasto Jadi Bukti


Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

Jakarta - WARA - Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di hadapan Komisi III DPR yang menyebut, penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Budi Gunawan (BG) bermotif dendam dijadikan alat bukti dokumen oleh pihak kuasa hukum BG, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Saya diminta dari tim penasehat hukum terkait pernyataan saya di Komisi III yang saya berikan secara tertulis. Dan itu saya pertanggungjawabkan di mata hukum dan Tuhan," kata Hasto sewaktu datang ke PN Jaksel, didampingi advokat Arteria Dahlan, Selasa (10/2).

Sejauh ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan BG masih memeriksa alat bukti berupa dokumen atau surat di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Anggota kuasa hukum Frederich Yunadi mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi dengan kapasitas mantan penyidik KPK.

"Bukan hanya mantan, yang masih penyidik juga. Ada yang berpangkat Kompol, Kombes, dan AKBP," kata Frederich. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar