Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2). |
Jakarta - WARA - Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan
(PDI-P) Hasto Kristiyanto di hadapan Komisi III DPR yang menyebut, penetapan
tersangka calon tunggal Kapolri Budi Gunawan (BG) bermotif dendam dijadikan
alat bukti dokumen oleh pihak kuasa hukum BG, dalam sidang praperadilan di
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Saya diminta dari tim
penasehat hukum terkait pernyataan saya di Komisi III yang saya berikan secara
tertulis. Dan itu saya pertanggungjawabkan di mata hukum dan Tuhan," kata
Hasto sewaktu datang ke PN Jaksel, didampingi advokat Arteria Dahlan, Selasa
(10/2).
Sejauh ini, hakim tunggal Sarpin
Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan BG masih memeriksa alat bukti
berupa dokumen atau surat di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Anggota kuasa
hukum Frederich Yunadi mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi dengan
kapasitas mantan penyidik KPK.
"Bukan hanya mantan, yang masih
penyidik juga. Ada yang berpangkat Kompol, Kombes, dan AKBP," kata
Frederich. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar