Modus yang dilakukan para tersangka
(adalah) mengajukan bantuan hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai
kenyataan dan setelah menerima dana hibah pun penggunaannya pun tidak sesuai
ketentuan,”
Bandung - WARA - Seorang anggota DPRD Kota Bandung, TS, ditetapkan sebagai
tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Pemkot
Bandung tahun anggaran 2012 untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU
BMW) dengan kerugian negara Rp 500 Juta.
TS merupakan Ketua Komisi B, DPRD
Kota Bandung periode 2014-2019 dari Partai Golkar. Selain TS, Polda Jabar juga
menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AM yang saat itu menjabat sebagai Ketua
KSU BMW dan SP sebagai bendahara koperasi tersebut. KSU BMW beralamat di Jalan
Bebedah No 702, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
“Penyidik kami sudah menetapkan tiga
tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Pemkot
Bandung untuk KSU BMW, salah satunya, TS, anggota aktif DPRD Kota Bandung,”
kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Pudjo Sulistyo
Hartono, kepada wartawan di Bandung, dikutif kompas.com, Minggu
(1/2/2015).
Sebelum menetapkan para tersangka
itu, kata Pudjo, penyidik telah melakukan penyelidikan intensif. Sekitar 30
orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi
ahli dari BPKP Jabar. Penyidik menyita barang bukti sekitar 25 macam dokumen
penting yang terkait dengan kasus tersebut.
“Penyidik telah mengantongi alat
bukti yang cukup kuat. Modus yang dilakukan para tersangka (adalah) mengajukan
bantuan hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan dan setelah
menerima dana hibah pun penggunaannya pun tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meskipun ditetapkan sebagai
tersangka, mereka belum ditahan. Pasalnya, masih akan dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut. “Kita periksa dulu, bukan menahan dulu baru periksa,” katanya.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31
tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 dan 5y KUHP. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar