Puluhan penumpang pesawat Lion Air menyerbu loket penjualan tiket di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, 20 Februari 2015. |
Kemarin, dana kompensasi kepada penumpang yang sesuai peraturan merupakan tanggung jawab maskapai, justru dibayarkan oleh pengelola bandara, PT Angkasa Pura II (AP II). Tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dana talangan yang dikucurkan oleh AP II menunjukkan maskapai tersebut mendapat banyak hak keistimewaan (privilege) dari regulator.
“Seharusnya pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi keras dan tegas pada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen, bukan malah memberikan previlege pada Lion Air,” ujar Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Tulus, kebijakan tersebut hanya akan makin membuat manajemen Lion Air kian jemawa untuk melanggar hak-hak konsumen. Karenanya, Tulus melihat banyak sekali keanehan dalam peristiwa ini.
Sebagaimana diketahui, AP II mengeluarkan dana talangan hampir mencapai Rp 1 miliar dari yang sebelumnya disiapkan Rp 3 miliar untuk membayar kompensasi penumpang Lion Air. Kebijakan tersebut diambil setelah Direksi PT AP II melakukan komunikasi lisan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar