Jakarta – WARA - Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung pemerintah untuk meneruskan eksekusi terhadap
terpidana mati kasus narkoba yang dilakukan warga negara dari Australia dan
Brasil.
"Secara hukum agama hukuman
mati diizinkan dan hukum negara pun juga mengizinkan. Jadi keduanya klop,"
kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sabtu (21/2).
Kiai Said menyatakan tidak setuju
dengan pendapat kalangan penolak hukuman mati yang beralasan hanya Tuhan yang
berhak menentukan hidup atau mati seseorang.
Menurut kiai penyandang gelar doktor
dari Universitas Ummul Qura, Mekkah, Arab Saudi itu, Allah sendiri dalam
firman-Nya mengizinkan adanya hukuman mati.
"Yang mengizinkan hukuman mati
manusia itu adalah yang menciptakan manusia. Allah memerintahkan hukuman mati
kepada ciptaannya yang jahat. Allah yang menciptakan manusia, memerintahkan kepada
manusia, agar menghukum mati ciptaannya yang jahat," katanya.
Menurutnya, hukuman mati secara
fikih dibenarkan demi kemaslahatan yang lebih besar. Ia mencontohkan, masjid
pun harus dibongkar jika memang diperlukan untuk pelebaran jalan, demi
kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kita akan mengeksekusi 64
penjahat narkoba untuk menyelamatkan 240 juta rakyat Indonesia, untuk
kepentingan yang lebih besar," tagasnya.
Selain itu, kata Kiai Said,
keputusan pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bagian dari sistem hukum dan
kedaulatan Indonesia.
"Negara lain tidak berhak
melakukan intervensi," tegasnya. (Republika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar