Saat Eksekusi Labora Sitorus (Tribun) |
Sorong – WARA - Polda Papua Barat yang dibantu
aparat TNI, akhirnya berhasil menangkap Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora
Sitorus, terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri
dari tahanan Sorong, Papua Barat.
Penjemputan
paksa itu dilakukan pada dini hari, Jumat (20/2/2015). pukul 08.30 WIT. Adapun
penjemputan paksa Labora berjalan aman dan kondusif, meski begitu sempat
terjadi perlawanan dari para pendukung Labora yaitu warga sipil yang sempat
melakukan pemblokiran jalan, namun semua berjalan dengan lancar sesuai dengan
rencana.
Saat
penangkapan cukup membutuhkan waktu sekitar 15 menit dan berjalan cukup
singkat. Aparat gabungan dari Polda Papua Barat bersama Kejaksaan ikut pula
dalam penjemputan paksa tersebut. Terpidana pemilik rekening gendut itu tidak
bisa berbuat apa-apa hanya menunduk dengan tangan diborgol.
Sempat
tersiar isu, bahwa Labora akan ditahan di Sorong, bukan di Jakarta. Namun
demikian, kini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak Kajati Papua
melalui aparat kepolisian dengan bantuan TNI saat eksekusi.
Sebelumnya,
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan
penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.
Penangkapan
itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut Labora sebesar
Rp 1,2 triliun. Menurut Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK
menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh
Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora. "Total yang
ditransaksikan secara tunai diketahui berjumlah Rp 1 triliun," terang Yusuf.
Labora
kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin
berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi, hingga muncul surat
bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak
Wanggai.
Sekitar
1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk
rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa
sebuah ekskavator, mereka menuju Kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota
Sorong.
PT
Rotua adalah perusahaan asal Jakarta - Kejaksaan dibantu kepolisian Polda Papua
Barat akhirnya dapat mengeksekusi narapidana kasus pencucian uang dengan
kejahatan pokok pembalakan kayu dan penimbunan BBM.
Sementara
di tempat terpisah, Kapolda Papua Barat, Brigjen Paulus Waterpauw pada wartawan
menjelaskan ,”Sudah kami eksekusi, saat ini sedang berlangsung," kata Paulus
Waterpaw saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2015).
“Eksekusi
dilakukan sekitar pukul 08.30 WIT, Jumat (20/2/2015). Selain itu saat proses
eksekusi, disaksikan oleh perwakilan Komnas HAM,” ujar Paulus. (Spider)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar