Minggu, 22 Februari 2015

Anggota DPR Pertanyakan Dana Talangan Angkasa Pura II Untuk Lion Air



Penerbangan Lion Air kembali dibuka

Jakarta - WARA - Wakil Ketua komisi VI DPR Farid Alfauzi mempertanyakan pemberian dana talangan yang dilakukan pihak PT. Angkasa Pura II kepada maskapai Lion Air guna membayar kompensasi penumpang yang merasa dirugikan lantaran beberapa jadwal penerbangan mengalami penundaan atau delay.

Menurutnya, langkah yang dilakukan PT Angkasa Pura II berpotensi melanggar peraturan Kementerian Perhubungan.

"Bukan kewajiban PT. Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana terhadap Lion Air itu dapat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi Delay pesawat terbang," kata Farid di Jakarta, Sabtu (21/2).

Oleh sebab itu, Farid mendesak direksi PT. Angkasa Pura II segera memberikan penjelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut.

"Kalau tidak sejalan dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk memecat direksi PT. Angkasa Pura II," tegasnya.

Lebih lanjut, Farid mengaku heran dengan maskapai penerbangan sekelas Lion Air yang masih mengandalkan uang talangan negara.

"Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp 4 miliar. Masa Lion Air nggak bisa ngeluarin uang Rp 4 m? Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait manajemen, maintenance untuk perawatan armada pesawat. Ini sungguh pertanyaan besar. Bagaimana dengan pembiayaan teknisi dan bagaimana dengan SOP perusahaannya?" ungkap Farid.

Atas hal ini pula, Farid memastikan komisi VI akan memanggil pihak direksi PT. Angkasa Pura setelah masa reses DPR usai.

"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT. Angkasa Pura II," pungkasnya. (Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar