Fuad Amin Imron |
Jakarta - WARA - Perburuan harta diduga hasil korupsi milik Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, KH. Fuad Amin Imron,
terus dilakukan. Sampai hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan sudah berhasil menyita duit dan aset bekas Bupati Bangkalan itu
senilai ratusan miliar.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (21/2), aset milik 'Kanjeng' Fuad sudah disita tersebar di beberapa lokasi yakni Jakarta, Surabaya, Bangkalan, dan Bali.
Priharsa menyatakan, penyidik menyita 14 rumah dan unit apartemen diduga hasil pencucian uang Ra Fuad berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Aset lainnya yakni 70 bidang tanah berupa tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya, termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, butik, dan toko milik istri Fuad.
"Lalu sebuah kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali," tulis Priharsa.
Fuad juga gemar menghamburkan duit haramnya untuk membeli kendaraan. Sejauh ini, penyidik KPK menyita 19 mobil diduga hasil pencucian uang ayah Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di beberapa lokasi yakni Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.
Priharsa menambahkan, penyidik sampai hari ini sudah menyita duit milik Fuad sebesar Rp 250 miliar. "Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," sambung Priharsa.
Ra Fuad dijerat dengan dua pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
Hal ini merupakan pengembangan dari sengkarut suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur, sejak 2007. Selama tujuh tahun, KH. Fuad berhasil menutupi permainan liciknya sebelum KPK membongkarnya pada awal Desember 2014.
Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan KH. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdur Ro'uf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa (Media Energi) Antonio Bambang Djatmiko, dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut KPK, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1 Desember 2014) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio. Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada Ro'uf.
Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.
Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.
Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Ro'uf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu. (Merdeka)
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (21/2), aset milik 'Kanjeng' Fuad sudah disita tersebar di beberapa lokasi yakni Jakarta, Surabaya, Bangkalan, dan Bali.
Priharsa menyatakan, penyidik menyita 14 rumah dan unit apartemen diduga hasil pencucian uang Ra Fuad berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Aset lainnya yakni 70 bidang tanah berupa tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya, termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, butik, dan toko milik istri Fuad.
"Lalu sebuah kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali," tulis Priharsa.
Fuad juga gemar menghamburkan duit haramnya untuk membeli kendaraan. Sejauh ini, penyidik KPK menyita 19 mobil diduga hasil pencucian uang ayah Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di beberapa lokasi yakni Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.
Priharsa menambahkan, penyidik sampai hari ini sudah menyita duit milik Fuad sebesar Rp 250 miliar. "Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," sambung Priharsa.
Ra Fuad dijerat dengan dua pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
Hal ini merupakan pengembangan dari sengkarut suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur, sejak 2007. Selama tujuh tahun, KH. Fuad berhasil menutupi permainan liciknya sebelum KPK membongkarnya pada awal Desember 2014.
Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan KH. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdur Ro'uf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa (Media Energi) Antonio Bambang Djatmiko, dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut KPK, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1 Desember 2014) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio. Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada Ro'uf.
Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.
Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.
Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Ro'uf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu. (Merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar