Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. |
“Hingga hari ini tindakan kriminalisasi terhadap KPK masih berlangsung dan bahkan terus menerus terjadi secara sistematis,” ujar Alghifari, salah satu perwakilan dari massa, di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2015.
Salah satu bentuk kriminalisasi, menurut dia, bisa terlihat dari adanya panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. Selain itu, ada lebih dari 21 penyidik KPK yang dalam waktu dekat terancam menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Alghifari menilai, Presiden Jokowi melakukan tindakan yang timpang dengan menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara dua Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Presiden juga dinilai telah menganggap serangkaian kriminalisasi terhadap KPK adalah proses penegakan hukum biasa dan bukan kriminalisasi.
“Presiden segera bersikap untuk kasus-kasus biasa yang diduga dilakukan pimpinan KPK, tetapi tidak sama sekali untuk kasus-kasus korupsi. Dengan demikan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi patut dipertanyakan,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas untuk menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus menerus terjadi terhadap KPK.
Selain itu, Presiden juga didesak memerintahkan Komjen Pol Badrodin Haiti selaku Pelaksana Tugas Kapolri melakukan pembenahan di tubuh Polri.
“Langkah itu mesti ditindaklanjuti dengan mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam pelumpuhan KPK,” kata Alghifari.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendorong KPK untuk tetap melakukan pengusutan kasus-kasus korupsi, termasuk perkara Komjen Pol Budi Gunawan meski telah digugurkan status tersangkanya oleh Pengadilan.
“Kepada KPK, untuk terus mengusut perkara Komjen Pol Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya,” kata Alghifari. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar