Iptu Labora Sitorus |
Jakarta - WARA - Pihak LP Sorong, Papua dibantu Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
TNI dan Polri pagi kemarin mengeksekusi terpidana kasus rekening gendut dan
pencucian uang Labora Sitorus, Jumat
(20/2). Eksekusi mantan anggota Polres Raja Ampat ini menggegerkan warga
setempat.
Kasus Labora ini memang menyedot perhatian banyak kalangan, terlebih dengan adanya spekulasi bahwa terpidana bukan pemain tunggal. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.
Penangkapan dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Terkait itu, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, dia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator, mereka menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.
Berikut eksekusi lengkap Labora Sitorus:
Kasus Labora ini memang menyedot perhatian banyak kalangan, terlebih dengan adanya spekulasi bahwa terpidana bukan pemain tunggal. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.
Penangkapan dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Terkait itu, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, dia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator, mereka menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.
Berikut eksekusi lengkap Labora Sitorus:
Labora ogah tanda tangan surat eksekusi
Eksekusi Labora Sitorus oleh pihak LP Sorong dibantu Kejaksaan dan Kepolisian sekitar pukul 7.30 WIT, Jumat (20/2). Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan eksekusi berlangsung tanpa perlawanan."Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, Labora sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw kepada wartawan, Sorong, Jumat (20/2).
Saat eksekusi berlangsung, anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.
Secara sepintas kondisi Labora sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, Labora didampingi anggota Komnas HAM.
Cegah konflik, tim eksekutor datangi tokoh adat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Papua Barat, Maliki didampingi Kejaksaan dan Polri hari ini mengeksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus. Pihak lapas juga sudah melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana, agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri."Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," ujar Maliki kepada wartawan, Sorong, Jumat (20/2).
Maliki melanjutkan, lapas juga sudah melakukan pendekatan dengan keluarga terpidana Labora Sitorus, dan telah menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang harus dijalani oleh yang bersangkutan.
720 Personel polisi dan TNI dikerahkan
Eksekusi Labora oleh aparat kejaksaan di Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Jumat sekitar 07.30 WIT, melibatkan ratusan prajurit. Setidaknya 720 orang anggota polri dan TNI dikerahkan untuk mengeksekusi Labora.Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw, mengaku pelibatan banyak aparat polri dan TNI itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Banyaknya anggota yang dikerahkan itu untuk mengamankan berbagai lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para pendukung dan simpatisan LS," kata Waterpauw, Jumat (20/2).
Menurut dia, pengerahan pasukan itu dilatarbelakangi oleh aksi para pendukung Labora Sitorus yang berupaya memberikan perlindungan dan menghalau eksekusi.
Jaksa Agung sebut Labora sempat melawan saat ditangkap
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses eksekusi penangkapan Labora. Mantan polisi dengan kekayaan Rp 1,5 triliun ini dibekuk petugas gabungan kejaksaan, TNI dan Polri.Dirinya mengatakan bahwa memang sempat terjadi sedikit perlawanan, pada proses penangkapan terpidana kasus penimbunan BBM dan kayu, yang kabur dari lapas Sorong, Papua Barat tersebut.
"Ada reaksi saat penangkapan, tapi tak berarti. Karena kita sudah persiapkan sebaiknya dengan langkah-langkah persuasif, semua kita ajak bicara, didekati dan dijelaskan. Dan akhirnya mereka bisa mengerti," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2). (Merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar