Satpol PP Kota Depok kembali
menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah.
|
Kabid Satpol PP Depok, Pribadi Ikbal menuturkan, pihaknya terpaksa menyegel kembali masjid ini lantaran segel yang ada telah dirusak. Kuat dugaan, jemaah Ahmadiyah sengaja merusaknya lantaran sebelumnya masjid tersebut telah digunakan kembali untuk tempat ibadah.
"Ini menyusul adanya laporan dari warga dan sejumlah tokoh agama yang mengatakan masjid ini digunakan lagi untuk ibadah ratusan jemaah Ahmadiyah. Sesuai dengan arahan pimpinan maka kami kembali menyegelnya dengan menggunakan papan kayu," kata Ikbal.
Jika segel kembali dicopot, Ikbal mengancam akan menindaklanjutinya dengan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sesuai dengan Pasal 232 ayat 1 KUHP maka barang siapa yang merusak atau membuka paksa segel maka akan diancam dengan kurungan penjara dua tahun," katanya.
Selain bertentangan dengan ajaran Islam karena dianggap menyesatkan, penyegelan ini juga sengaja dilakukan untuk menghindari adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga maupun ormas. Guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan, sejumlah aparat Kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar