Jakarta - WARA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, Rabu 7
Januari 2015, menyatakan bahwa PT Pertamina tidak boleh secara sepihak
menetapkan harga baru gas elpiji. Karena, yang berhak menentukan harga jual
elpiji adalah pemerintah.
"Seharusnya harga ditentukan
oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), bukan Pertamina," ujar
Satya dalam acara seminar Outlook Sektor Gas 2015 bertajuk "Pengaturan
Kembali Tata Kelola Gas untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi" di Jakarta.
Menurut Satya, keluhan perusahaan
pelat merah itu mengenai kerugian dari penjualan elpiji non subsidi ukuran 12
kilogram memang harus mendapat perhatian pemerintah. Peran pemerintah
seharusnya mencari solusi atas permasalahan ini.
Sebab, keputusan menaikkan harga
elpiji 12 kilogram yang diberlakukan Pertamina pada awal Januari ini
dikhawatirkan berpengaruh terhadap permintaan elpiji bersubsidi ukuran 3
kilogram.
"Kami sudah mengatakan bahwa kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kilogram tak lepas dari elpiji 3 kilogram," kata dia.
Satya yang merupakan legislator dari Fraksi Golkar ini mengusulkan agar pemerintah dan BUMN energi tersebut menerapkan subsidi tertutup untuk elpiji 3 kilogram. Tujuannya, mengantisipasi konsumsi dan permintaan masyarakat untuk gas 3 kilogram meningkat, akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram ini.
"Kami sudah mengatakan bahwa kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kilogram tak lepas dari elpiji 3 kilogram," kata dia.
Satya yang merupakan legislator dari Fraksi Golkar ini mengusulkan agar pemerintah dan BUMN energi tersebut menerapkan subsidi tertutup untuk elpiji 3 kilogram. Tujuannya, mengantisipasi konsumsi dan permintaan masyarakat untuk gas 3 kilogram meningkat, akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram ini.
Selain itu, ia menambahkan, parlemen
pun masih belum memperkirakan angka migrasi pelanggan elpiji 12 kilogram ke
elpiji 3 kilogram.
"Kami belum menghitung berapa overflow dari elpiji 12 kilogram ke elpiji begitu dinaikkan. Bisa membebani negara karena elpiji 3 kilogram disubsidi cukup besar," kata Sayta. (VIVAnews)
"Kami belum menghitung berapa overflow dari elpiji 12 kilogram ke elpiji begitu dinaikkan. Bisa membebani negara karena elpiji 3 kilogram disubsidi cukup besar," kata Sayta. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar