Banda Aceh - WARA -
Seorang perempuan di Kota Langsa, Aceh, yang diperkosa setelah kedapatan sedang
berduaan dengan pria bukan muhrimnya, hari Jumat (21/11/2014), dicambuk, kata
pejabat kejaksaan setempat. Demikian dikutip dari BBC.
Pelaku pemerkosaan yang berjumlah
delapan orang diproses berdasarkan hukum pidana negara dan telah divonis.
Meski menjadi korban perkosaan,
perempuan itu juga tetap menjalani proses hukum syariah karena melanggar qanun
tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang
bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.
"Wanita itu dimasukkan ke
Undang-Undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat, zina dengan
laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan undang-undang
kekhususan Aceh.
"Kemudian dia diperkosa oleh
beberapa orang yang menemukan sehingga mereka yang memperkosa, katakanlah bukan
memperkosa ya, orang yang sama-sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu
dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan
ke pidana penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan," kata
Miftahul.
Hukum pidana lebih berat
Perda Syariah di Aceh mengatur lima
hal yang akan diproses sesuai hukum syariah Islam yakni pelanggaran mengenai
ibadah, miras, judi, khalwat (mesum) serta jinayat (hukum pidana materil),
seperti dijelaskan oleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa
dalam wawancara dengan BBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Perkosaan tidak diatur dalam perda
tersebut.
Namun Kepala Kajari Langsa Miftahul
Arifin mengatakan menambahkan karena hukum pidana untuk para pelaku perkosaan
diyakini lebih berat dibandingkan cambuk.
"Kalau hukum cambuk kan untuk
membuat jera, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih
diulangi, akan dinasihati, jika masih belum berubah ya mungkin orang itu tidak
cocok tinggal di Aceh," ujarnya.
Selain perempuan tersebut, delapan
orang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa hari Jumat (21/11/2014) karena
judi.( TRIBUN-TIMUR.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar