Boyolali WARA - Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) menilai pungutan terhadap sekolah dengan cara mobilisasi pembelian foto pasangan presiden dan wakil presiden (Jokowi-JK) sudah masuk tindakan korupsi.
Penilaian ini, menurut Pegiat
Pattiro Solo, Alif Basuki, merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi No.20/2001
Pasal 12 huruf e yang menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan
potongan atau sesuatu bagi dirinya dengan menyalahgunakan kekuasaan maka jika
terbukti dapat di pidana penjara.
Alif menjelaskan imbauan dari
Paguyuban UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait
pembelian foto Jokowi-JK kepada sekolah-sekolah ini masuk kategori pemerasan
yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
“Pemerasan dalam jenis korupsi ini
adalah pemerasan yang paling mendasar dikarenakan seorang pegawai negeri yang
punya kekuasaan,” kata Alif, kepada Solopos.com, Sabtu (6/12/2014).
Oleh karena itu, kata Alif,
perbuatan ini masuk pada ranah tindak pidana korupsi dan bukan merupakan delik
aduan sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan
masalah ini.
Menurut Alif, praktik pungutan
semacam ini sudah sering dilakukan oleh oknum PNS di Boyolali dan selalu
dibiarkan baik oleh Bupati maupun penegak hukum.
“Contoh lain adalah pungutan
Rp50.000 setiap guru untuk kegiatan ijo royo royo beberapa waktu lalu.” Jika
praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi degradasi moral dan mental
para pegawai negeri ini yang tentunya akan sangat merugikan masyarakat.
Untuk itu, menurut Alif Basuki,
harus ada tindakan hukum sehingga akan menjadi efek jera bagi PNS yang
memanfaatkan jabatannya dalam situasi ketakutan para pegawai terhadap ancaman
mutasi. “Budaya mutasi inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pejabat PNS
untuk mengambil keuntungan.”
Sebelumnya diberitakan, sejumlah
sekolah dasar (SD) di Boyolali diwajibkan membeli foto bergambar Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) seharga Rp200.000 per
pasang. Masing-masing sekolah diwajbkan membeli sebanyak dua pasang.
Praktik tersebut, salah satunya
diungkapkan oleh seorang guru SD di Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono,
Boyolali. Dia mengatakan sekolahnya harus membeli foto presiden dari Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan setempat sebanyak dua pasang foto. (Bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar