WARA - Ini
peristiwa beberapa waktu lalu, namun perlu menjadi refleksi agar tak melalukan
perbuatan sebagaimana dilkukan tiga perempuan ini asal Malaysia ini. Mereka
dicambuk karena berzinah merasa hukuman itu merupakan sebuah kesempatan bagi
mereka untuk bertobat.
Media Malaysia, melaporkan bahwa
otoritas penjara mencambuk setelah sebuah pengadilan syariah Islam memutuskan
jenis hukuman tersebut. Pencambukan itu membuat marah kelompok-kelompok hak
asasi manusia dan menghidupkan kembali spekulasi bahwa Islam konservatif, yang
mendukung hukuman semacam itu, sedang memperoleh pengakuan untuk berpengaruh di
negara itu.
Ketiga perempuan yang berusia 17-25
tahun itu sebagaimana diberitakan harian The Star dan New Straits
Times mengaku jadi berpaling ke diri sendiri setelah merasa bersalah karena
tidur dengan pacar mereka sebelum menikah lalu hamil. Perempuan yang berusia 17
tahun mengatakan kepada wartawan bahwa dia diserahkan ke otoritas Islam setelah
anaknya yang lahir prematur meninggal. Dia sekarang menjalani hukuman penjara
selama enam bulan.
"Saya tahu saya berdosa dan
harus dihukum. Namun anehnya, saya merasa cambukan bukan sebuah bentuk hukuman,
melainkan sebuah kesempatan untuk bertobat dan kembali ke jalan yang
benar," katanya seperti dikutip The Star.
Dia telah menikahi pacarnya, yang
juga dicambuk dan dipenjara atas pelanggaran yang sama. Dua perempuan lain,
yang masing-masing punya seorang anak, sedang berencana untuk menikahi pasangan
mereka, yang juga telah dicambuk, setelah mereka nanti dibebaskan.
Seorang perempuan yang berusia 25
tahun mengatakan, dia takut sebelum dicambuk, tetapi dia tahu dia pantas mendapat
hukuman tersebut. Mereka semua menyerukan kepada yang lain untuk tidak
melakukan hal yang sama dan menjauhi hubungan seks sebelum menikah.
Seorang pegawai penjara yang
membenarkan komentar para perempuan itu menggelar sebuah jumpa pers di penjara
perempuan di Kuala Lumpur bagi media lokal, media yang terkait dengan
pemerintah. Dia mengatakan, para perempuan itu enggan berbicara kepada media
lain. Tidak dapat dikonfirmasi apakah mereka berbicara secara sukarela atau
tidak. Sebuah permintaan wawancara AP dengan pihak penjara masih
ditunda.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia
telah mengutuk pencambukan itu dengan mengatakan bahwa hal itu sebuah hukuman
yang kejam dan merendahkan serta diskriminatif bagi perempuan Muslim karena
hukum sipil Malaysia, yang berlaku bagi warga non-Muslim, melarang pencambukan
perempuan. Pemerintah Malaysia bersikeras bahwa itu hukuman yang adil dan tidak
menyebabkan rasa sakit fisik.
Para perempuan itu, yang berpakaian
lengkap dan duduk di bangku, menerima antara empat dan enam pukulan dengan
sebuah tongkat rotan di punggung. Hal itu berlangsung beberapa menit.
Seorang perempuan lain, Kartika Sari
Dewi Shukarno, masih menunggu untuk dicambuk karena ketahuan minum bir di
tempat umum. Kasusnya mendapat perhatian internasional tahun lalu ketika ia
menjadi perempuan pertama Malaysia yang menerima putusan hukuman cambuk. Namun,
hukumannya ditangguhkan tanpa batas waktu di tengah kemarahan publik.
Mencambuk orang karena pelanggaran
seperti melakukan permerkosaan, penyelundupan obat bius, dan tinggal secara
ilegal di negara itu merupakan hal biasa. Pencambukan dilakukan dengan tongkat
rotan di bagian pantat dan akan menyebabkan rasa sakit yang parah serta
meninggalkan bekas.
Malaysia memiliki dua sistem hukum.
Pengadilan syariah menangani masalah personal umat Muslim, yang merupakan dua
pertiga dari 28 juta populasi Malaysia. Adapun warga non-Muslim, kebanyakan
beretnis India dan China, pergi ke pengadilan sipil.( TRIBUN-TIMUR.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar