Makam
almarhum Bahar bin Matar, terpidana mati kasus pembunuhan, perkosaan dan
pencurian
|
"Masih dibicarakan oleh Kejati dan Polda setempat untuk pelaksanaanya. Nanti setelah ditentukan baru tiga hari sebelum eksekusi, diberitahu ke terpidana soal eksekusi itu," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (4/12/2014).
Dijelaskan Tony, dalam eksekusi nanti biasanya melibatkan tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan, Brimob sebagai eksekutor dari Polda setempat, Rohaniawan serta dokter.
Dalam eksekusi itu, pembela bisa menghadiri eksekusi. Dan eksekusi tidak dilakukan di muka umum dan dilakukan dengan cara sesederhana mungkin.
Sebelum dieksekusi, terpidana mati dibawa ke tempat eksekusi dengan pengawalan polisi dan terpidana menggunakan pakaian sederhana serta tertib.
Saat ditembak, terpidna boleh ditutup matanya, kecuali terpidana tidak menghendaki. Terpidana bisa dieksekusi dengan cara berdiri, duduk, atau berlutut. Kalaupun perlu, jaksa bisa memerintahkan terpidana diikat tangan dan kakinya. (TRIBUNNEWS.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar