Jakarta - WARA - Mantan Lurah Pejaten timur, Fuad. SE, meskipun sudah jadi Kasie PU,
di Kecamatan Pancoran, ternyata tanda tangannya masih bisa tertera di Surat Domisili
perusahaan yang ada di wilayah Pejaten Timur. Padahal dalam hal pengirusan
surat domisili tersebut, lurah setempat tidak bersedia menandatanganinya.
Dalam
melakukan operasional, perusahaan mendapat kendala atas penolakan yang
dilakukan Perindag ketika hendak mengurus pengambilan barang kiriman. Dengan
adanya penolakan tersebut, pihak perusahaan melakukan komplain kepada si
panandatangan surat domisili.
Dengan
kejadian tersebut, maka pihak perusahaan melakukan komplain kepada si
pengurus surat pertama, agar mengurus kembali sesuai prosedur yang
berlaku, yang pada akhirnya dapat diperoleh surat domisili yang asli dengan
ditandatangani lurah.
Ketika dilakukan konfirmasi seputar surat tersebut, dengan ringan dikatakannya, "Itu sudah diproses sampai ke Inspektorat Kota bang, sudah selesai," ujarnya kepada wartawan.
Tentang
perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti halnya yang dilakukan oleh
Fuad, maka perlu mendapat perhatian dan
ditindaklanjuti, karena saat ini sedang gancarnya pola pemerintahan yang bersih
dari para pelaku korup di semua jajaran, dengan cara menyingkirkan para
pelakunya. (GT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar