Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Joudy Mailoor melalui Kasubag Humas Iptu Junaidi kepada wartawan, Jumat (5/12/2014) sore.
Junaidi menuturkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka sudah cukup bukti bagi penyidik untuk menetapkan Briptu Dendy menjadi tersangka.
Ia dianggap telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis, sehingga menyebabkan korban nekad melakukan bunuh diri.
"Karena tersangka melakukan perselingkuhan sehingga membuat korban nekad bunuh diri. Itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Junaidi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka juga mengaku telah berselingkuh dengan wanita lain. Bahkan perselingkuhan itu sudah dijalani selama lima bulan sampai korban bunuh diri. Dengan penetapan tersangka ini, maka Briptu Dendy akan dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 5 huruf b UU RI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 3 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar