Pekanbaru – WARA
- Kepala Staf TNI-AU, Marsekal IB Putu Dunia, meminta Presiden Joko Widodo
untuk mengambil alih pengaturan lalu lintas udara Indonesia bagian barat yang
hingga kini masih dikendalikan oleh Singapura melalui perjanjian FIR (Flight
Information Region).
”Perlu
disampaikan bahwa kepentingan nasional harus jadi dasar pengembangan pertahanan
untuk penegakan kedaulatan negara secara utuh, karena itu lalu lintas udara
melalui FIR yang sekarang masih dikuasai oleh Singapura, perlu segera dikelola
oleh Indonesia, sebab itu wilayah kita,” tegasnya pada peresmian operasional Skuadron
F16 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu (3/12/2014).
Ia menjelaskan
pengaturan lalu lintas udara Indonesia dibagi dua, yaitu bagian barat di
antaranya Pulau Sumatera yang sekarang pengaturan di bawah kendali Singapura,
sedangkan timur yaitu untuk Ibukota Jakarta dengan pengaturannya di Makassar,
sebagian wilayah Indonesia, yaitu bagian barat, hingga kini dikendalikan oleh
Singapura dalam pelaksanaan segala jenis penerbangan, baik itu sipil, komersil
dan lainnya.
Hal itu tertuang
dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR
dengan Singapura bahwa sistem navigasi sebagian Indonesia dikuasai Singapura
selama 15 tahun. Alasannya, saat itu Indonesia belum mampu mengatur sistem
navigasi udara secara penuh.
“Memang secara
penerbangan komersil tak masalah, tapi untuk fungsi penegakan hukum di udara
itu jadi kendala bagi TNI AU,” tegas Kasau.
Menurut dia,
TNI-AU memiliki dasar yang kuat untuk meminta pemerintah segera mengambil alih
lalu lintas udara. Pertama, kedaulatan penuh dalam lalu lintas udara berkaitan
dengan tugas penegakan hukum dan pengamanan teritorial NKRI di udara oleh TNI
AU. Kedua, TNI AU merasa terganggu karena setiap pesawat dalam upaya penegakan
hukum di teritorial sendiri harus memberitahu, bahkan meminta izin terbang
kepada Singapura. Ketiga, saat ini banyak pelanggaran udara terjadi di wilayah
Indonesia yang mengharuskan TNI AU melakukan “force down” (memaksa mendarat)
kepada pesawat tersebut.
”TNI AU harapkan
ini segera diambil alih oleh Pemerintah Indonesia supaya nanti ketika ada tugas
identifikasi pesawat yang langgar aturan, itu nanti dikontrol oleh orang
Indonesia. Tidak ada yang ganggu,” tegas KSAU. Menurut dia, proses
pengambilalihan tersebut sudah dicoba dilakukan oleh pemerintah. Ia mengatakan
perlu sebuah komitmen kuat bagi Indonesia untuk bisa mengatur lalu lintas
penerbangan di area tersebut yang tergolong jalur sibuk.
Komitmen
pengaturan itu mulai dari kesiapan fasilitas hingga pendukung lainnya untuk
pengamanan sehingga memberi rasa aman bagi semua pihak. “Komitmen kita bersama
harus diperkuat,” ujarnya. Ia berharap dengan penempatan Skuadron F16 di Lanud
Roesmin Nurjadin bisa mempercepat proses pengambilalihan lalu lintas udara oleh
pemerintah Indonesia.
”Respons
Singapura dengan keberadaan Skuadron F16 juga belum nyata, meski pada
kenyataannya pemerintah Singapura mulai tahun depan akan menggunakan sistem
‘Aerostat’, yaitu sistem radar menggunakan balon udara seperti yang digunakan
Israel dalam memantau Jalur Gaza,” katanya.
Hal yang sama
juga di sampaikan oleh Petugas Pengawas Lalu Lintas Udara/Air Traffic Control
(ATC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam kepada wartawan, “sejak dahulu
setiap pesawat yang melintas di udara kita harus mendapat ijin dari Otoritas
Penerbangan Singapura”, bahkan pesawat yang kategori Very very important person
(VVIP : Presiden RI) sekalipun harus mendapat ijin dari otoritas di Singapura,
anehkan Pesawat Terbang kita melintas di atas udara kita tapi harus mintaijin
dari Singapura”, ujar Rudi.
“Jadi bicara kedaulatan NKRI itu mencakup
keseluruhan yaitu Laut, Udara dan Darat, inilah yang harus di lakukan
Pemerintahan sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Jokowidodo”, “dan selama
ini tidak di Perjuangkan oleh Pemerintahan sebelumnya, ini juga merupakan
kelemahan Diplomasi Politik luar negeri kita”, katanya lagi. (Hallokarimun))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar