Tanahbumbu - WARA - PT. Borneo Indobara (BIB) yang merupakan anak perusahan PT. Sinar Mas Group
yang bergerak di bidang pertambangan batubara, melakukan penyerobotan lahan
milik masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menggarap dan melakukan kegiatan
pertambangan tanpa ijin pemilik hak atas tanah di atasnya.
Menurut Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem)
Kalimantan, Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menuturkan hasil investigasi Lekem Kalimantan
beberapa yang lalu ke lapangan, bahwa benar adanya H.Rustam adalah salah satu
warga masyarakat Sebamban Baru, pemilik hak atas tanah yang lahan miliknya
seluas 500 Ha diserobot dan digarap oleh PT. BIB tanpa ijin.
Informasi yang kami dapat, bahwa kegiatan penambangan yang telah dilakukan
oleh BIB ini telah berlangsung selama enam bulan lebih, hanya negosiasi dan
perundingan belaka yang didapat tanpa ada penyelesaian yang berarti, sedangkan
aktifitas produksi tambang batubara tetap keluar, tanah warga hancur, hak
masyarakat diabaikan dan ini sama dengan perampasan terorganisir, ”Kasus penyerobotan
lahan yang dilakukan oleh PT. BIB di dalam konsensi PKP2B PT. BIB sendiri, dan
sangat jelas lahan tersebut milik H. Rustam,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, “Selain itu, kami mempertanyakan keterlibatan
aparat TNI atau oknum militer, dalam hal ini juga harus menjadi perhatian
serius dan perlu dipertanyakan, bicara sebagai pengamanan sah-sah saja, namun
dalam batas kewajaran. Mereka juga harus tahu fungsi dan tugas mereka
sebenarnya, kalo mereka melindungi perusahaan untuk berbuat kejahatan dan
menindas rakyat, itu sangat tidak dibenarkan, karena kita tahu semua tugas dari
TNI itu mengamankan Negara (rakyat) bukan pengamankan perusahaan dan semua ada
aturan dan juknis serta prosedurnya, tidak sembarangan, sangat aneh dan ajaib
sekali kalau ternyata militer menjadi “Satpam” mengawal orang sipil dan usaha
bisnis swasta, jelas sekali indikasinya ada semacam komando dan relasi kerja”,
pungkas Advokad muda ini.
H. Rustam, ketika ditemui di rumahnya menyampaikan dan membenarkan atas
kejadian yang terjadi selama ini yang dilakukan PT. BIB terhadap hak milik atas
tanah lahannya.
”PT.BIB telah mengerjakan lahan saya pa, dan mereka tahu, mereka mau
membuang disposal saja minta ijin saya, giliran garap tanah saya dan sudah
berproduksi batubaranya tidak mengeluarkan hak saya, itu kan sama juga maling,
bahkan kurang lebih 4.000 batang pohon Kelapa Sawit yang saya tanam sendiri di lahan
tersebut habis digusur dan dirobohkan tanpa ganti rugi, tapi hanya janji-janji
belaka,” urainya.
Lebih lanjut H Rustam menjelaskan, ”Ini pa, dasar pengelolaan hak milik atas
tanah tersebut, saya mengelola dan menggarap tanah tersebut sebelum HPH Jayanti
dan saya merasa sangat aneh saat ini berubah menjadi HPH Hutan Rindang Banua
(HRB),” seraya memperlihatkan beberapa dukumen lama yang dimilikinya kepada
beberapa wartawan.
Dijelaskannya juga, "Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 26
Maret 2014 saya pernah mendatangi kantor PT. BIB di Angsana dan di sana saya
ditemui oleh legal PT. BIB saudara Anton, chips keamanan dan security Altisto,
Letda Baisori dari TNI-AD Yonif Rindam 621 Barabai, setelah itu juga mereka ke
rumah saya pa sekitar bulan Mei dan bulan Juni dengan tujuan kata mereka mau
bersilaturrahmi dan menyelesaikan masalah lahan milik saya yang digarap oleh PT.
BIB, dalam pertemuan tersebut mereka sudah menawar harga royalti dan ganti rugi
pohon sawit yang sudah dirobohkan, tapi jujur sampai hari ini dan detik ini
tidak ada tindak lanjutnya, melainkan hanya janji palsu," urainya. (Media Publik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar