Seluruh tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Habib Novel Bumakmumin |
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, hari ini dilakukan pelimpahan kedua. Tinggi DKI Jakarta kemudian miminta kepada Polda Metro Jaya menahan tersangka.
”Tahanan tetap di Polda Metro Jaya, untuk memudahkan pengawasan,” ujar Rikwanto, Selasa 2 Desember 2014.
Selain itu, lanjut Rikwanto, ruang tahanan di Polda Metro Jaya juga masih memungkinan untuk menampung kedua tersangka. Bila persidangan digelar, kejaksaan dan pengadilan yang akan mengambil tahanan.
”Yang berhak mengambil tersangka adalah pihak kejaksaan,” ujarnya
Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 anggota FPI sebagai tersangka dalam rasa anarkis yang dilakukan FPI. Sebanyak 18 tersangka ditahan dan empat tersangka dikenakan wajib lapor karena masih anak-anak.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 406 Jo 55 KUHP. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar