Jakarta - WARA - KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan
menandatangani nota Kesepakatan rencana aksi mengawal dana pendidikan tahun
2015. Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani langsung Ketua KPK Abraham
Samad ini, salah satu poinnya ialah lembaga antikorupsi itu akan terlibat dalam
mengawal dana pandidikan sebesar Rp 409 triliun.
"Dana pendidikan itu kan fantastik, kita ingin bantu mengawasi pengelolaan dana itu dan harus berjalan sebagaimana mestinya," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dana bagi rakyat sejak awal ini, kata Samad, jauh lebih penting ketimbang menindak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas uang pendidikan itu.
"Karena ketika di pengadilan dan penyidikan, tidak segampang dan sebesar yang kita selamatkan potensi kerugian negara. Karena itulah korsup (koordinas supervisi) ini kita ingin satukan persepsi agar tidak terjadi fraud dalam pengelolaan dana pendidikan," kata Samad.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, lembaganya dalam kurun waktu 2014 telah menerima lebih dari 8.000 laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana pendidikan.
"Ini bagian dari kita memberantas korupsi secara progresif. Kita perbaiki tata kelola, memetakan permasalahannya, dan perbaiki sistemnya. Untuk 2014, saja kita terima laporan dana pendidikan lebih dari 8.000. Makanya dana-dan pendidikan ini kita amankan bersama untuk perbaikan," tambah Zulkkarnaen.
Rencana aksi koordinasi supervisi ini juga ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, serta kementerian Keuangan yang diwakili Vincentius Sony Loho selaku Direktur Anggaran, dan Kemendagri yang diwakili Inspektorat Jenderal Maliki Heru Santosa.
"Dana pendidikan itu kan fantastik, kita ingin bantu mengawasi pengelolaan dana itu dan harus berjalan sebagaimana mestinya," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dana bagi rakyat sejak awal ini, kata Samad, jauh lebih penting ketimbang menindak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas uang pendidikan itu.
"Karena ketika di pengadilan dan penyidikan, tidak segampang dan sebesar yang kita selamatkan potensi kerugian negara. Karena itulah korsup (koordinas supervisi) ini kita ingin satukan persepsi agar tidak terjadi fraud dalam pengelolaan dana pendidikan," kata Samad.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, lembaganya dalam kurun waktu 2014 telah menerima lebih dari 8.000 laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana pendidikan.
"Ini bagian dari kita memberantas korupsi secara progresif. Kita perbaiki tata kelola, memetakan permasalahannya, dan perbaiki sistemnya. Untuk 2014, saja kita terima laporan dana pendidikan lebih dari 8.000. Makanya dana-dan pendidikan ini kita amankan bersama untuk perbaikan," tambah Zulkkarnaen.
Rencana aksi koordinasi supervisi ini juga ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, serta kementerian Keuangan yang diwakili Vincentius Sony Loho selaku Direktur Anggaran, dan Kemendagri yang diwakili Inspektorat Jenderal Maliki Heru Santosa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Anies
Baswedan menyebut dana pendidikan tahun 2015 sebesar Rp 400,4 triliun. Namun,
Menteri Keuangan meluruskan dengan menyebut jumlah sebenarnya adalah Rp 409
triliun. (Liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar