Nusakambangan
|
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, teknis eksekusi berdasarkan undang-undang akan dilakukan, yakni tembak mati.
”Yang bisa dipastikan tahap pertama akan dilakukan (eksekusi) pada kasus narkoba,” kata Tony, Selasa 16 Desember 2014.
Ditambahkan Tony, terpidana mati yang berada di luar Nusakambangan kemungkinan tidak akan dieksekusi secara bersamaan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan waktu dan keamanan proses eksekusi.
Karena itu, waktu dan kepastian tempat
belum bisa ditentukan karena masih menunggu kelengkapan persiapan. Koordinasi
dengan Polri untuk pelaksanaan eksekusi mati sudah dilakukan. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar