Selasa, 16 Desember 2014

Delvi Cs Jual Daging Korban Mutilasi Rp 35 Ribu Per Bungkus


Tiga pelaku mutilasi bocah, Delvi (20), Dita Desmala Sari (20), dan Supiyan (26), mendengarkan keterangan empat orang saksi di PN Siak dalam sidang di Pengadilan Negeri Siak Sri Indraputa, Senin (10/11/2014). 

Siak – WARA  - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Delvi Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Selasa (16/12/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
Tiomina S (60), saksi yang dihadirkan jaksa memberikan kesaksian terkait tiga bungkus daging, yang diduga daging korban yang dimutilasi oleh dua terdakwa, Delvi dan Supiyan, yang dibeli oleh saksi saat bulan puasa tahun lalu.

Dalam kesaksiannya, wanita yang biasa di panggil 'Opung' ini mengaku, awalnya dia tengah duduk-duduk di belakang rumahnya. Dua terdakwa Delvi dan Supiyan datang menghampirinya, dan menawarkan daging.

"Beli daging sapi Opung? Begitu kata mereka. Saat itu saya menanyakan dari mana daging itu. Mereka menjawab itu daging sapi kurban yang baru dipotong," ujar Tiomina.

Tiomina mengaku tidak curiga. Dari lima bungkus kantong daging yang dibawa oleh dua terdakwa, dia hanya membeli tiga kantong daging seharga Rp 100 ribu.

"Awalnya mereka menawarkan satu kantong Rp 75 ribu. Kemudian saya menawarkan Rp 35 ribu. Dan mereka bilang, jangan segitu la opung. Akhirnya saya beli 2 kantong Rp 75 ribu," katanya.

Namun ketika itu, dua terdakwa meminta saksi untuk membeli lagi.

"Belilah satu lagi opung. Saya bilang untuk apa banyak-banyak. Dan kemudian saya menawar kalau mau Rp 25 ribu, ya saya ambil. Dan akhirnya saya membayar Rp 100 ribu untuk tiga kantong daging," katanya. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar