Tiomina S (60), saksi yang
dihadirkan jaksa memberikan kesaksian terkait tiga bungkus daging, yang diduga
daging korban yang dimutilasi oleh dua terdakwa, Delvi dan Supiyan, yang dibeli
oleh saksi saat bulan puasa tahun lalu.
Dalam kesaksiannya, wanita yang
biasa di panggil 'Opung' ini mengaku, awalnya dia tengah duduk-duduk di
belakang rumahnya. Dua terdakwa Delvi dan Supiyan datang menghampirinya, dan
menawarkan daging.
"Beli daging sapi Opung? Begitu
kata mereka. Saat itu saya menanyakan dari mana daging itu. Mereka menjawab itu
daging sapi kurban yang baru dipotong," ujar Tiomina.
Tiomina mengaku tidak curiga. Dari
lima bungkus kantong daging yang dibawa oleh dua terdakwa, dia hanya membeli
tiga kantong daging seharga Rp 100 ribu.
"Awalnya mereka menawarkan satu
kantong Rp 75 ribu. Kemudian saya menawarkan Rp 35 ribu. Dan mereka bilang,
jangan segitu la opung. Akhirnya saya beli 2 kantong Rp 75 ribu," katanya.
Namun ketika itu, dua terdakwa
meminta saksi untuk membeli lagi.
"Belilah satu lagi opung. Saya
bilang untuk apa banyak-banyak. Dan kemudian saya menawar kalau mau Rp 25 ribu,
ya saya ambil. Dan akhirnya saya membayar Rp 100 ribu untuk tiga kantong
daging," katanya. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar