Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menunjukkan surat panggilan pemeriksaan Abraham dari kepolisian di Gedung KPK, Jakarta, 17 Februari 2017. |
Jakarta - WARA - Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Polri tampaknya belum berakhir dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang
membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri serta memberhentikan
komisioner KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto. Ancaman dan teror masih terjadi usai Jokowi mengumumkan
keputusannya pada Rabu (18/2) siang.
Salah satu ancaman itu ditujukan
kepada Nursjahbani Katjasungkana, advokat senior yang juga menjadi salah satu
kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Anggota tim kuasa hukum Bambang
Widjojanto, Alghifari mengaku menerima informasi tersebut dari Nusrjahbani pada
Rabu (18/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada Alghifari, Nursjahbani
mengaku menerima pesan singkat berisi ancaman dari nomor 087864272394.
"Isi dari pesan singkat itu,
'ada bom di halaman rumahmu. Tunggu meledak'," ungkap Alghifari di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (19/2).
Dengan ancaman yang ditujukan kepada
Nursjahbani, Alghifari yang juga Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya LBH
Jakarta menyatakan teror dan ancaman masih mengintai KPK dan masyarakat sipil
antikorupsi. Persoalan ini tidak berhenti, meski Jokowi telah mengambil
keputusan terkait kekisruhan yang terjadi.
"Masalahnya belum selesai.
Masih ada pihak yang terganggu dengan kerja-kerja lawyer dan KPK.
Ancaman-ancaman terus ada pada kami, pegiat antikorupsi dan KPK," katanya.
Alghifari menuturkan, setelah
menerima ancaman, Nursjahbani segera melapor kepada Wakapolri Komjen Pol
Badrodin Haiti yang juga pelaksana tugas Kapolri. Menanggapi laporan tersebut,
Badrodin menyatakan akan menyelidiki kasus ini.
"Nursjahbani langsung mengirim
pesan singkat ke Wakapolri dan tidak lama kemudian ada tim dari kepolisian yang
menyisir rumahnya. Kami apresiasi respon cepat dari Polri," ungkapnya.
(BS/SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar