Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jumat (20/2/2015) pagi. Ketiganya yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.
"Iya, dilantik besok jam 08.00
di Istana Negara," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dalam pesan
singkat, Kamis (19/2/2015) malam.
Sebagai informasi, Ruki dan Johan
bukanlah nama baru di internal KPK. Ruki adalah Ketua KPK pertama periode
2003-2007 yang turut andil dalam lahirnya lembaga anti-rasuah itu. Pria yang
memiliki karir panjang di dunia kepolisian dan peraih penghargaan Adhi Makayasa
tahun 1971 terakhir menjabat sebagai Komisaris Bank BJB.
Sementara Johan Budi selama ini
dikenal sebagai Juru Bicara
KPK mulai periode 2006-2014. Johan kemudian
dipercaya sebagai Deputi Pencegahan KPK. Belakangan setelah konflik KPK-Polri
mencuat, mantan jurnalis itu pun kembali tampil merangkap tugas sebagai juru
bicara KPK.
Sedangkan Indriyanto Seno Adji
adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI). Indriyanto merupakan putra
dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji. Saat
ini, Indriyanto meneruskan kantor advokat Oemar Seno Adji yang dirintis oleh
ayahnya.
Nama Indriyanto juga tercatat
sebagai Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia juga
termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam.
Samad dan BW berakhir
Adapun, pelantikan tiga pimpinan
sementara KPK itu adalah tindak lanjut dari keputusan Jokowi yang
memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua pimpinan KPK itu
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berbeda yang ditangani
kepolisian.
Di dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara. Penetapan
pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden RI.
Ayat selanjutnya menyebutkan kondisi
yang harus diambil apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK.
Undang-undang
menyatakan perlunya ditunjuk anggota pengganti yang kemudian diajukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. Namun, Presiden
kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
yang menambah kewenangannya menunjuk pimpinan sementara KPK tanpa melalui
persetujuan DPR dalam kondisi darurat. (Kps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar