Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam. |
Jakarta - WARA - Penyidik Polri mengklaim masih menyimpan
"amunisi" terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang
diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad (AS).
Klaim itu diungkap Kompol Hendy F.
Kurniawan yang merupakan mantan penyidik Polri di KPK selama 2008-2012 yang
kini berdinas di Direktorat Tipikor Bareskrim.
Hendy menyampaikan jika dirinya
mengundurkan diri dari KPK karena tak tahan dengan AS yang memaksa penyidik
untuk menjadikan Miranda Swaray Gultom (MSG) menjadi tersangka di KPK kendati
tanpa dua alat bukti yang sah.
Pernyataan itu kembali diucapkan
Hendy dalam diskusi Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di TV One
semalam. Turut hadir dalam acara itu Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie.
Lalu apakah kasus ini juga akan
digarap sebagai perkara pidana baru buat AS? "Soal itu, saya harus diskusi
dulu dengan Kabareskrim Polri dan para penyidik di Bareskrim Polri," jawab
Ronny di Mabes Polri, Rabu (18/2).
Yang ingin disampaikan oleh Kompol
Hendy, masih kata Ronny, bahwa ternyata ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan
tidak dilakukannya standar operasional prosedur ketika menetapkan tersangka
oleh pimpinan KPK.
"Masyarakat kan selama ini
tidak tahu menahu sehingga ini perlu dikoreksi melalui praperadilan,"
lanjut Ronny.
Polisi, tambah Ronny, tak akan serta
merta menangani seluruh tindakan pidana yang diduga melibatkan petinggi di KPK
karena polisi selalu dipojokkan dengan label "kriminalisasi".
"Ini sangat kontraproduktif
bagi Polri. Yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa ternyata ada
penyalahgunaan wewenang di KPK dan ini arus diperbaiki," imbuhya.
Masalahnya, lanjut Ronny, pihak
internal KPK dipandang tidak melakukan tindakan penertiban terhadap pimpinan
KPK yang dinilainya sudah sangat jelas menyalahgunakan kewenangannya untuk
tujuan tertentu itu. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar