Budi Gunawan. |
Jakarta – WARA -
Mahkamah Agung (MA) menjamin bakal memproses kasasi KPK terhadap putusan
praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang menyatakan, penetapan tersangka oleh
KPK terhadap BG dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tidak sah.
"Hakim nanti yang akan menentukan meskipun secara ketentuan UU putusan praperadilan tidak bisa dikasasi, tetapi setiap orang atau pihak yang berperkara memiliki hak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada SP, di Jakarta, Jumat (20/2).
Berdasarkan informasi, KPK baru mengajukan akta permohonan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pagi tadi.
Sedangkan memori kasasinya bakal
diserahkan menyusul. Pihak PN sendiri belum dapat memastikan telah menerima
akta kasasi dari KPK.
"Saya belum tahu. Nanti saya
tanyakan ke panitera," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna.
Banyak pihak mengecam putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Komjen BG.
Dua mantan hakim agung yakni,
Harifin Tumpa dan Djoko Sarwoko menilai MA harus turun tangan mengoreksi
putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut.
"Kalau menurut saya MA harus turun tangan," kata Harifin Tumpa.
Menurutnya, Hakim Sarpin telah melampaui wewenangnya dengan menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG. Sebab, praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji kewenangan sebuah lembaga.
Dalam pertimbangannya Sarpin menyebut, kapasitas BG yang ditersangkakan sebagai Karobinkar bukan penyelenggara negara karena hanya golongan eselon II. Karobinkar juga bukan masuk dalam kategori penegak hukum karena tidak terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Perkara BG juga tidak meresahkan masyarakat karena, publik tidak mengenalnya sewaktu menjabat Karobinkar melainkan setelah ditersangkakan KPK sehari sebelum menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Bahkan, kasus gratifikasi yang dituduhkan KPK kepada BG tidak merugikan keuangan negara.
Dengan begitu BG bukan subjek tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU KPK yakni, KPK berwenang mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, meresahkan masyarakat, dan merugikan keangan negara minimal Rp 1 miliar.
Menurut Tumpa, hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara tersebut sehingga, MA dapat mengoreksi keputusan yang banyak menerobos ketentuan perundang-undangan itu.
"Jadi sekarang sangat bergantung pada MA," ujarnya.
Djoko Sarwoko memandang penting bagi KPK mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan Komjen BG. Bahkan, KPK harus memproses penyidikan terhadap BG karena badan antikorupsi itu tidak berwenang menghentikan perkara (SP3).
"Jadi kalau putusannya keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan. KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," kata Djoko. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar