Jumat, 20 Februari 2015

Dilantik Jadi Pimpinan Sementara KPK, Berapa Kekayaan Johan Budi?



Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Jakarta – WARA - Presiden Joko Widodo melantik Johan Budi Sapto Pribowo sebagai pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/2/2015) di Istana Merdeka. Sebelumnya, Johan merupakan Juru Bicara dan Deputi Pencegahan KPK.

Johan bergabung dengan KPK pada tahun 2006. Saat itu, tepatnya pada 17 Oktober 2006, kali pertama Johan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pada masa awal bekerja di KPK, Johan menjadi pejabat fungsional bagian Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Pencegahan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, nilai kekayaan yang dilaporkannya saat itu sebesar Rp 105.424.000. Kekayaannya meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 122.424.000.

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi yang dimilikinya saat itu, mobil Suzuki Karimun dan motor Bajaj Pulsar senilai Rp 150 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 11,5 juta. Johan pun melaporkan bahwa saat itu ia memiliki utang sebesar Rp 110 juta.

Berselang beberapa tahun kemudian, pada 12 Mei 2010, Johan kembali melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat di KPK. Total harta kekayaan yang dilaporkannya ketika itu sebesar Rp 395.385.146. Harta tersebut terdiri dari dua rumah dan bangunan di daerah Tangerang dan Bogor senilai Rp 297.188.000.

Selain itu, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi, yaitu sebuah mobil Kijang Innova senilai Rp 81,5 juta. Adapun giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Johan sebesar Rp 166.697.146. Johan diketahui memiliki utang sebesar 350 juta dan piutang senilai Rp 120 juta.

Johan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK bersama mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. Jokowi menunjuk tiga plt setelah dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara karena berstatus tersangka.

Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Ada satu lagi posisi kosong di jajaran pimpinan KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada Desember lalu. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar