Jumat, 20 Februari 2015

KPK Putuskan Lawan Putusan Praperadilan Komjen Budi



Budi Gunawan

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil sikap melakukan perlawanan terhadap keputusan praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, terkait penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan Hakim Sarpin Rizaldi meloloskan gugatan Komjen Budi.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (20/2).

Entah mengapa Priharsa menyebut KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab sejak kemarin KPK didesak mengajukan langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus mengabulkan sebagian permohonan gugatan melalui praperadilan yang diajukan Komjen Budi kepada KPK. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi oleh KPK tidak sah lantaran beberapa alasan.

Yakni sangkaan ditujukan saat Komjen Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri, menurut Hakim Sarpin hanya jabatan administratif dan tidak tergolong penegak hukum atau penyelenggara negara. Padahal aturan sudah jelas dan mengikat, yakni penetapan status tersangka tak dapat diputus melalui mekanisme praperadilan. Akibatnya, koalisi masyarakat sipil mengadukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial dan  Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar