Budi Gunawan |
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (20/2).
Entah mengapa Priharsa menyebut KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab sejak kemarin KPK didesak mengajukan langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus mengabulkan sebagian permohonan gugatan melalui praperadilan yang diajukan Komjen Budi kepada KPK. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi oleh KPK tidak sah lantaran beberapa alasan.
Yakni sangkaan ditujukan saat Komjen Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri, menurut Hakim Sarpin hanya jabatan administratif dan tidak tergolong penegak hukum atau penyelenggara negara. Padahal aturan sudah jelas dan mengikat, yakni penetapan status tersangka tak dapat diputus melalui mekanisme praperadilan. Akibatnya, koalisi masyarakat sipil mengadukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar