Berdasarkan penelusuran Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Herviano pernah menerima pinjaman sebesar Rp 57 miliar.
Duit tersebut untuk menjalankan bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan. Transaksi diterima Pacific Blue International Limited yang ditranfer saat Herviano berumur 19 tahun.
PT Masindo Lintas Pratama, kontraktor Apartemen Hollywood Residence di Semanggi, juga diberitakan pernah mentransfer uang Rp1,5 miliar ke rekening Herviano.
Selain mencegah Herviano, KPK meminta meminta imigrasi Syahria Sitepu seorang guru sekolah pimpinan Polri. Kemudian dua orang lagi yang dicegah adalah Iie seorang anggita Polri dan Budi Gunawan sendiri.
"Berkaitan kasus BG, KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mereka dicegah selama enam bulan agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu hendak diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar