Kamis, 15 Januari 2015

Eks Ketua MK: Tersangka Lolos Jadi Kapolri, Apa Kata Dunia?


Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva 

Jakarta - WARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva turut mengomentari status tersangka calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG). Hamdan menilai Komjen Budi tak bisa melepaskan begitu saja status tersangka yang ditetapkan KPK padanya.

"Faktanya KPK menetapkan Pak Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.

Menurut Hamdan, apapun prosesnya nanti, dan walaupun diterapkan asas praduga tak bersalah, Budi Gunawan tetap harus dihadapkan pada nilai-nilai moral integritas.

"Artinya layak tidak layak itu yang berkaitan dengan integritas. Itu kan yang akan dilakukan oleh DPR," ujarnya.

Hamdan menegaskan kalau seseorang ada dalam keadaan tersangka sangat mempengaruhi integritas.

"Masa seorang Kapolri adalah tersangka. Dan seorang tersangka lolos sebagai Kapolri, apa kata dunia? Apa lagi yang mau di fit and proper test," ucapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Komjen Budi Gunawan itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar