Kamis, 15 Januari 2015

Disangka KPK, Budi Gunawan Yakinkan DPR


Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan saat menerima kunjungan anggota komisi III DPR RI di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Jakarta - WARA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kapolri yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berusaha meyakinkan DPR bahwa ia tidak ada terlibat dalam rekening gendut.

Kendati tidak menampik memang ada transaksi rekening pribadinya, namun Budi memastikan bahwa hal itu legal dan tak pernah berkaitan dengan perkara transaksi mencurigakan, tidak wajar bagi pejabat publik, seperti yang disangkakan KPK kepadanya.

"Transaksi keuangan dalam rekening saya memang ada, tapi transaksi itu terkait bisnis keluarga," kata Budi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri bersama Komisi III DPR, Rabu, 14 Januari 2015.

Ia juga meyakinkan bahwa seluruh harta miliknya bahkan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejak tahun 2008. Termasuk di tahun 2013, ketika ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, juga telah dilaporkan.

"Di 2013, ada penyesuaian karena ada peningkatan nilai jual. Jadi memang otomatis ada peningkatan jumlah kekayaan. Semuanya bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata Budi.

Hal itu juga ditunjukkan dari hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal pada tahun 2010. Dalam surat yang dikirimkan Bareskrim Nomor: B/1538/VI/2010, terbukti tidak ada transaksi yang dianggap mencurigakan ataupun melanggar ketentuan hukum.
"Produk hukum ini sah, diterbitkan oleh intitusi hukum yang sah," katanya.

Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Polri.

Kasus yang menjerat mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu sudah diselidiki KPK sejak 12 Juli 2014. Ekspose perkara kemudian digelar Senin, 12 Januari 2015. Forum itu akhirnya sepakat untuk meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Calon orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar