Yogyakarta - WARA - Presiden Joko Widodo dianggap perlu mengevaluasi mekanisme penunjukan calon pejabat publik dengan tetap memprioritaskan kepercayaan masyarakat. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Jokowi tidak bisa sembarangan menetapkan pejabat publik meski punya hak prerogatif.
"Penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri harus menjadi awal untuk lebih berhati-hati ke depan dengan melibatkan lembaga hukum dalam menentukan pejabat publik," kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Tulus Warsito, Selasa (13/1/2015).
Menurut Tulus, pasca-penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Jokowi perlu segera mengambil sikap. Salah satunya adalah dengan segera mencabut pencalonannya sebagai Kapolri.
Selain menjaga kredibilitas lembaga penegakan hukum negara, kata dia, upaya itu juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap Jokowi yang telah terbangun selama ini.
"Sebab secara politik ini tentu memiliki kaitan dengan kepercayaan publik yang selama ini telah terbangun," kata Direktur Program Magister Ilmu Politik Universitas Muhammaiyah Yogyakarta (UMY) ini.
Sementara itu dalam penentuan Budi Gunawan sebelumnya, Tulus menilai bukan tidak mungkin Jokowi juga memiliki banyak tekanan politik di belakangnya. Meski demikian, kata dia, sesungguhnya terdapat banyak upaya untuk menangkal tekanan tersebut secara tepat.
"Kalau tidak bisa menolak secara langsung, bukan berarti dia (Jokowi) 100 persen setuju. Banyak cara untuk menolak secara lebih beradab," kata dia.
Pada Selasa ini KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi Gunawan diduga memiliki transaksi mencurigakan.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI Joko Widodo ke DPR untuk dimintakan persetujuan. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar