Kendaraan melintasi tiang-tiang
pancang monorel di kawasan Kuningan.
|
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama, menyebutkan, Pemprov saat ini tengah menyusun surat pernyataan
penghentian kerjasama dengan PT. JM.
"PT. JM ini mesti diselesaikan karena setelah bertahun-tahun dia punya hak pembangunan, enggak ada yang dia kerjain," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok meragukan kesanggupan modal dari perusahaan swasta itu. Pemerintah pusat, dikatakan oleh Ahok, pada tahun 2011 silam sempat memberikan suntikan dana dan penjaminan terhadap potensi kerugian yang mungkin timbul dari pengoperasian monorel.
"PT. JM ini mesti diselesaikan karena setelah bertahun-tahun dia punya hak pembangunan, enggak ada yang dia kerjain," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok meragukan kesanggupan modal dari perusahaan swasta itu. Pemerintah pusat, dikatakan oleh Ahok, pada tahun 2011 silam sempat memberikan suntikan dana dan penjaminan terhadap potensi kerugian yang mungkin timbul dari pengoperasian monorel.
Namun nyatanya, PT. Jakarta Monorel
masih belum bisa menunjukkan kepemilikan modal sebesar minimal 30 persen yang
dimintakan Pemprov.
"Makanya saya curiga, jangan-jangan uang 30 persen itu rencananya mau ia dapatkan dari hasil penjualan properti di jalur monorel yang kita kasihkan izinnya ke dia," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mempertanyakan rencana pembangunan depo monorel di atas Waduk Setiabudi yang diajukan oleh PT. JM dalam dokumen teknis terbaru yang diajukan kepada Pemprov DKI.
"Makanya saya curiga, jangan-jangan uang 30 persen itu rencananya mau ia dapatkan dari hasil penjualan properti di jalur monorel yang kita kasihkan izinnya ke dia," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mempertanyakan rencana pembangunan depo monorel di atas Waduk Setiabudi yang diajukan oleh PT. JM dalam dokumen teknis terbaru yang diajukan kepada Pemprov DKI.
Selain menimbulkan potensi bahaya
bagi lingkungan sekitarnya, pembangunan depo di obyek vital seperti itu pun
disebutkan oleh Ahok juga dilarang oleh undang-undang.
"Ada undang-undang, yang namanya waduk atau kanal itu, dalam jarak sekian meter enggak bisa ada bangunannya," jelas Ahok.
Surat penghentian kerja sama itu dikatakan oleh Ahok rencananya akan dikirimkan oleh Pemprov DKI pada pekan ini. Menurut Ahok, Pemprov tengah mencari celah hukum agar PT. JM tidak menggugat karena menganggap perjanjian kerja samanya diputus secara sepihak.
"Ada undang-undang, yang namanya waduk atau kanal itu, dalam jarak sekian meter enggak bisa ada bangunannya," jelas Ahok.
Surat penghentian kerja sama itu dikatakan oleh Ahok rencananya akan dikirimkan oleh Pemprov DKI pada pekan ini. Menurut Ahok, Pemprov tengah mencari celah hukum agar PT. JM tidak menggugat karena menganggap perjanjian kerja samanya diputus secara sepihak.
Ahok mengatakan, pemutusan kerjasama
ini bukanlah pemutusan sepihak. Pemprov hanya berkewajiban untuk mempersiapkan
lahan pembangun, dan PT. JM berkewajiban untuk membangun monorel di atas lahan
itu.
"Sebelum kirim surat kita pelajari dulu dasar hukumnya supaya jelas. Jangan sampai kita dipenjara gara-gara menolak dia bikin monorel. Kita enggak mau diancam digugat lagi, karena pemerintah kalau diancam swasta selalu kalah biasanya. Kita kan enggak tahu juga kalau masih ada oknum di jaksa-jaksa kita," tambah Ahok. (VIVAnews)
"Sebelum kirim surat kita pelajari dulu dasar hukumnya supaya jelas. Jangan sampai kita dipenjara gara-gara menolak dia bikin monorel. Kita enggak mau diancam digugat lagi, karena pemerintah kalau diancam swasta selalu kalah biasanya. Kita kan enggak tahu juga kalau masih ada oknum di jaksa-jaksa kita," tambah Ahok. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar