Rabu, 07 Januari 2015

Presiden Lantik Gede Palguna Menjadi Hakim MK



Jakarta - WARA - I Dewa Gede Palguna baru saja diambil sumpahnya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 Januari 2015. Setelah resmi dilantik menjadi hakim MK, Palguna mengakui bahwa dirinya pernah menjadi politikus PDI Perjuangan. Tapi dia membantah menjadi anggota partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Palguna pun menuturkan awal mulanya bisa bergabung dengan PDIP. Menurut dia, pada tahun 1999, dia yang saat itu menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana dipilih DPRD Provinsi Bali menjadi anggota MPR RI dari Fraksi Utusan Daerah Bali, bersama Ida Bagus Adnyana Manuaba (Dosen Fakultas Kedokteran Udayana) dan Gede Sudibyo dari perwakilan LSM.

"Entah bagaimana mulainya, tiba-tiba Fraksi Utusan Daerah dibubarkan. Menurut tata tertib MPR yang berlaku saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tak berfraksi," kata Palguna, seusai pengambilan sumpahnya, di Istana Negara.

Saat itu kata dia, pilihannya hanya dua. Pulang kembali ke daerah atau bergabung dangan salah satu fraksi di MPR yang ada waktu itu. Pilihan itu yang kemudian disampaikan Palguna dan rekan-rekannya kepada DPRD Provinsi Bali, yang memilih mereka menjadi Utusan Daerah Bali di MPR.

"Setelah itu DPRD Bali langsung bersidang pleno, dan diputuskan bulat, kami diminta bergabung dengan Fraksi PDIP," ujarnya.

Keputusan diminta bergabung dengan PDIP itu lanjut Palguna, semata-mata dengan pertimbangan fraksi PDIP pada waktu itu memperoleh suara di Bali hampir 80 persen. "Sehingga utusan daerah Bali dianggap mewakili itu. Itu ceritanya mengapa saya ada di Fraksi PDIP," papar Palguna.

Di samping itu, bergabungnya dia ke PDIP waktu itu juga karena memiliki kedekatan ideologis. Menurut Palguna, hampir semua orang di Bali memiliki paham kebangsaan.

"Mungkin kedekatan ideologisnya mungkin dengan PDIP atau yang berpaham kebangsaan," ucapnya. Dia menegaskan, saat itu dia tidak mungkin menjadi anggota partai politik karena masih berstatus sebagai PNS. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar