Ratu
Atut Chosiyah dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat (28/11).
|
Bukan hanya itu, dalam sidang dengan
agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN)
Serang, Rabu (7/1) terungkap pula bahwa modus pemotongan dana hibah tersebut
diawali dengan rekayasa pembentukan yayasan/lembaga penerima hibah. Secara
administratif yayasan/lembaga penerima dilengkapi dengan akte notaris, namun lembaga/yayasan
penerima terebut dibentuk dadakan dan tidak memiliki kegiatan apa-apa. Tahun
pendirian yayasan/lembaga sengaja dibuat mundur tiga tahun sehingga bisa
memenuhi syarat untuk menerima dana hibah.
Berdasarkan fakta tersebut, JPU
mendakwa terdakwa Zainal Mutaqin, pasal berlapis karena diduga menyelewengkan
hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) dengan jumlah kerugian keuangan negara
mencapai Rp7,650 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh
JPU Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Serang, terungkap bahwa dana hibah dan Bansos diselewengkan oleh Zainal Mutaqin
bersama terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Yudianto M Sadikin.
Dalam dakwaan JPU, dibeberkan bahwa
pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut
Chosyiah, di rumah Atut di Jalan Bayangkara No 51 Serang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa
Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu
menyediakan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Atut Chosyiah
menjadi Gubernur Banten.
Dana yang disiapkan tersebut akan
diambil dari dana hibah dan bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian terdakwa
Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti
Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubag Tata Usaha Biro Kesra Pemprov Banten,
Petri Remos dan Sutan Amali, di aula rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara
No 51 Serang.
Dalam pertemuan itu, Zainal Mutaqin, menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemprov Bantne tahun anggaran 2011 melalui Biro Kesra.
Selanjutnya, terdakwa Zainal Mutaqin, meminta
Sutan Amali untuk mengadakan lembaga/yayasan tesebut dengan ketentuan 90 persen
dari dana hibah yang diterima oleh setiap lembaga/yayasan, uangnya harus
diambil kembali oleh Sutan Amali.
Setelah dana hibah itu diambil,
kemudian diserahkan kepada terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Siti Halimah,
yang merupakan orang dekat Ratu Atut Chosiyah. Sedangkan sisanya sebesar 10
persen diberikan kepada pengurus lembaga/yayasan bersangkutan. Setelah
membentuk yayasan itu, dana kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk
kepentingan road show Ratu Atut Chosiyah ke setiap daerah di Banten.
Tidak hanya itu, Zainal Mutaqin juga
telah memberikan kepada satu lembaga lainya dengan pembagai dana hibah 40
persen untuk penerima dan 60 persen kembali ditarik oleh para terdakwa.
Perbuatan terdakwa Zainal Mutaqin,
Dudi Setiadi, dan Yudianto M Sadikin telah melanggar aturan sehingga merugikan
keuangan negera, untuk yang disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp 4.150.000.000
dan untuk satu lembaga Rp 3.500.000.000.
Para terdakwa juga didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Subsidair nya kami kenakan pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” tegas JPU Alex Sumarna.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Jasden Purba tersebut, digelar secara maraton untuk terdakwa lainnya
terkait kasus dana hibah yang sama yakni untuk terdakwa Asep Supriadi (satu
berkas), Siti Halimah dan Wahyu Hidayat (satu berkas dakwaan) dan Sutan Amali
(satu berkas).
Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi
mengatakan, dana yang diterima Asep hanya Rp1,130 miliar dan itu sudah
dibelikan lahan dan pemagaran yayasan. Sedangkan sisanya Rp2 miliar diambil
oleh Sutan Amali dan Rp370 diambil oleh Lili Nazarudin sebagai bendahara
lembaga. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar