Jumat, 16 Januari 2015

Pakar Tata Negara: Budi Kapolri, Legal Tapi Tak Bermoral

Komjen Pol Budi Gunawan di sela rapat paripurna DPR penetapan dirinya sebagai Kapolri, Kamis (15/1).
Jakarta - WARA - Dengan menyandang status tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan lolos mulus dari uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR dan hari ini, Kamis (15/1), ditetapkan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Budi dianggap cakap memimpin Polri.

Ini kali pertama seorang tersangka menjabat Kapolri. Belum genap sepekan Presiden Joko Widodo menyerahkan surat penunjukan Budi ke DPR, KPK mengumumkan Budi sebagai tersangka.

DPR bermain di ranah politik, berbenturan dengan KPK di arena hukum. “Jokowi dan DPR ada di wilayah poltik, ingin mempermainkan hukum. Sementara KPK di wilayah hukum, ingin bermain politik,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Prof Dr Sudjito.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu mengatakan jika merujuk hukum positif di Indonesia, sangat mungkin Budi dilantik sebagai Kapolri. Hal itu legal secara konsitusi meskipun yang bersangkutan seorang tersangka. Namun, kata Sudjito, faktor moral dilupakan jika Budi benar-benar dilantik Jokowi.

“Kalau Jokowi tetap melantik (Budi Gunawan), berarti proses politiknya lancar, tapi mengandung moralitas yang tidak baik karena mengabaikan faktor hukum,” kata Sudjito.

Secara logika, ujar Sudjito, sangat tidak wajar orang nomor satu di Kepolisian memiliki masalah hukum, terlebih terlibat kasus korupsi di negara yang tengah berperang melawan korupsi.

Mengabaikan faktor moral dalam pemilihan seorang Kapolri hanya berbuntut pada permainan tebak tafsir konstitusi antara sah dan tidak sah belaka. Status tersangka seorang Kapolri adalah preseden buruk bagi republik ini.

Kentalnya kepentingan penguasa dalam pengajuan calon Kapolri, menurut Sudjito, terlihat mulai dari timing KPK yang secara ‘kebetulan’ mengumumkan status tersangka Budi, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi, dan mayoritas fraksi di DPR yang setuju Budi menjadi Kapolri.

“Intinya itu dugaan KPK main politik, sedangkan DPR dan pemerintah main hukum. Semacam silang kewenangan. Budi bisa tahun 2010 atau 2013 dijadikan tersangka, tapi kenapa baru sekarang? Tapi mungkin kebetulan waktunya pas saat ini KPK mendapatkan dua alat bukti,” kata Sudjito.

Satu hal penting lain, dengan ketiadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK, tak ada alasan bagi lembaga antikorupsi itu untuk menghentikan proses hukum. Ini membuat satu kaki Budi berada di balik jeruji besi. Tidak ada dalam sejarah KPK, penetapan tersangka tak diiringi oleh nasib si tersangka menjadi terpidana di kemudian hari.

Seharusnya, kata Sudjito, etika, moral, dan keadilan menjadi faktor utama dalam mempertimbangkan saling sengkarut Budi Gunawan. Sayangnya hal ini tidak diterapkan. Akibatnya, kini kita memiliki Kapolri baru yang sekaligus tersangka kasus transaksi tak wajar. (CNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar