Semarang - WARA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berkomentar
mengenai keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Komisaris Jenderal Polisi
Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu
menganggap ada kepentingan politis di balik kompaknya sikap Komisi III DPR.
"Ada proses penentuan politik di sana, dan ada dari KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) ya," kata Ganjar di Semarang, Rabu 14 Januari 2015.
Komisi III DPR meluluskan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, itu secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hasil rapat Komisi ini secepatnya disahkan di sidang paripurna DPR.
Padahal, Budi Gunawan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Budi disangka melanggar pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu menyerahkan semua keputusan mengenai polemik pengangkatan Kapolri kepada DPR dan KPK. Namun, ia berharap Presiden Joko Widodo mengevaluasi atas lulusnya Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Saya serahkan kepada mereka (Komisi III dan KPK) sajalah prosesnya. Biar, nanti Pak Presiden yang mengevaluasi semuanya," ujar Ganjar.
Menanggapi kekhawatiran berbagai kalangan tentang terpilihnya Budi Gunawan bakal memicu kembali pertentangan Polri dengan KPK, Ganjar tak mau kementar lebih. "Saya tidak mau berkomentar itu. Urusan saya dengan Pak Kapolda saja.” (VIVAnews)
Komisi III DPR meluluskan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, itu secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hasil rapat Komisi ini secepatnya disahkan di sidang paripurna DPR.
Padahal, Budi Gunawan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Budi disangka melanggar pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu menyerahkan semua keputusan mengenai polemik pengangkatan Kapolri kepada DPR dan KPK. Namun, ia berharap Presiden Joko Widodo mengevaluasi atas lulusnya Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Saya serahkan kepada mereka (Komisi III dan KPK) sajalah prosesnya. Biar, nanti Pak Presiden yang mengevaluasi semuanya," ujar Ganjar.
Menanggapi kekhawatiran berbagai kalangan tentang terpilihnya Budi Gunawan bakal memicu kembali pertentangan Polri dengan KPK, Ganjar tak mau kementar lebih. "Saya tidak mau berkomentar itu. Urusan saya dengan Pak Kapolda saja.” (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar