Jakarta – WARA - Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, Presiden Joko Widodo akan
mengubah tradisi ketatanegaraan yang telah berjalan baik, jika tetap melantik
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Jokowi dinilai tidak mengindahkan
tradisi memberhentikan pejabat atau penyelenggara negara yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Tradisi itu dipatuhi selama masa pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ada tradisi ketatanegaraan yang dianut presiden sebelumnya, bahwa pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).
Abraham mencontohkan, pejabat aktif yang mengundurkan diri atau diberhentikan SBY setelah ditetapkan menjadi tersangka antara lain Menpora Andi Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali serta Menteri ESDM, Jero Wacik.
"Ketika Menpora tersangka pada
saat itu mundur. Saat pak Jero Wacik jadi tersangka, pada saat itu juga SBY
meminta mundur. Begitu juga ketika Suryadharma Ali kita tetapkan tersangka, dia
meminta mundur," tuturnya.
Untuk menjaga tradisi ketatanegaraan yang telah terjaga, Abraham meminta Jokowi untuk membatalkan rencana pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
"Ini belum jadi pejabat, karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakaan atau rekening gendut, pada Selasa (13/1) lalu.
Budi disangka menerima suap dan
gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes
Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas tindak pidana yang
dilakukannya, Budi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11
atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar