Bekasi – WARA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota
Bekasi Purnomo Narmiadi mencatat sedikitnya lima perusahaan di wilayah setempat
mulai mengurangi karyawannya. Soalnya, kenaikan upah minimum sebesar Rp 2,9
juta dinilai memberatkan pengusaha.
"Agar perusahaan tidak terbebani dengan gaji karyawan," kata Purnomo, Jumat, 12 Desember 2014. Ia mengatakan perusahaan akan mengurangi 100-300 karyawan. Adapun perusahaan tersebut mayoritas bergerak di bidang industri makanan ringan.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan lain yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Perusahaan juga akan mengganti karyawan dengan mesin. "Seperti pabrik minyak, lebih baik menggunakan mesin," kata Purnomo.
Dia mengatakan mayoritas perusahaan tak dapat mematuhi ketentuan kenaikan upah itu, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Sejumlah perusahaan memilih menjalin kesepakatan dengan para pekerjanya. "Karyawan menerima gaji di bawah UMK, tidak ada yang protes," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tak akan merevisi besaran upah minimum yang ditetapkan. "Kalau Pemerintah Kota Bekasi disuruh batalin nanti kepastian hukumnya bagaimana?" kata Rahmat kepada Tempo.
Karena itu, Rahmat mempersilakan jika Apindo Bekasi menempuh jalur hukum seperti mengajukan gugatan perdata terhadap putusan UMK tersebut. Selain itu, pihaknya mempersilakan Apindo berargumentasi di tingkat provinsi. (Tempo)
"Agar perusahaan tidak terbebani dengan gaji karyawan," kata Purnomo, Jumat, 12 Desember 2014. Ia mengatakan perusahaan akan mengurangi 100-300 karyawan. Adapun perusahaan tersebut mayoritas bergerak di bidang industri makanan ringan.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan lain yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Perusahaan juga akan mengganti karyawan dengan mesin. "Seperti pabrik minyak, lebih baik menggunakan mesin," kata Purnomo.
Dia mengatakan mayoritas perusahaan tak dapat mematuhi ketentuan kenaikan upah itu, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Sejumlah perusahaan memilih menjalin kesepakatan dengan para pekerjanya. "Karyawan menerima gaji di bawah UMK, tidak ada yang protes," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tak akan merevisi besaran upah minimum yang ditetapkan. "Kalau Pemerintah Kota Bekasi disuruh batalin nanti kepastian hukumnya bagaimana?" kata Rahmat kepada Tempo.
Karena itu, Rahmat mempersilakan jika Apindo Bekasi menempuh jalur hukum seperti mengajukan gugatan perdata terhadap putusan UMK tersebut. Selain itu, pihaknya mempersilakan Apindo berargumentasi di tingkat provinsi. (Tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar